Mohon tunggu...
dinafadiah
dinafadiah Mohon Tunggu... pegawai

Saya seorang pegawai yang bekerja di bidang transportasi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kecelakaan Truk Yang Selalu Berulang? Kenali Hazard dan Penyebabnya.

13 Februari 2025   15:01 Diperbarui: 13 Februari 2025   15:09 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Semarang : Kecelakaan?apa yang terlintas dalam pikiran jika membaca satu kata yang diartikan dalam bentuk sebuah bahaya. banyak sekali artian kecelakaan dalam artian luas ini tetapi sering orang mendefinisikan arti kecelakaan ini merupakan kecelakaan lalu lintas. Apa itu arti kata kecelakaan lalu lintas? Kecelakaan lalu lintas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti peristiwa yang tidak disengaja dan tidak diduga yang melibatkan kendaraan bermotor. Definisi kecelakaan lalu lintas pada Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan peristiwa yang melibatkan kendaraan dan menyebabkan cedera, kerusakan, atau kerugian. 

Dari dua pengertian di atas maka bisakah kecelakaan lalu lintas ini ditarik sebuah opini bahwa peristiwa yang tidak terduga dan melibatkan kendaraan bermotor sehingga menyebabkan cedera, kerusakan atau kerugian. Tapi apakah benar kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang tidak disengaja?

Lawan kata dari kecelakaan itu sendiri adalah keselamatan. ya keselamatan dapat di definisikan menurut Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu  terhindarnya seseorang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas di jalan.Mengutip tulisan dari seorang Investigator Keselamatan KNKT bahwa "resiko merupakan  peluangnya seseorang oleh suatu hazard. Oleh sebab itu, tidak ada kecelakaan yang tanpa diawali oleh adanya suatu hazard. Semua kecelakaan selalu diawali oleh adanya hazard."

Pada poin ini dapat di contohkan bahwa hazard itu dapat ditemui.

  • di jalan dalam bentuk geometric yang sub standar, hirarki jalan yang tidak sesuai atau penerapan skema MRLL (Manajemen Rekayasa Lalu Lintas) yang kurang tepat dll. 
  • Persyaratan teknisnya seperti standar saluran pneumatic, standar minyak rem, standar kampas dll. 
  • Pada pengemudi bisa pada kondisi kebugaran pengemudi yang buruk, rendahnya kompetensi pengemudi atau pelanggaran terhadap aturan lalu lintas.

Hubungan implikasipun terjadi dalam kasus ini, jika  tidak ingin celaka maka kendalikan hazardnya, yang dapat di definikan jika kita mampu menghilangkan hazardnya, maka kecelakaan itu tidak pernah terjadi. Tapi jika menghilangkan hazard dimaksud terlalu sulit atau mahal, maka kita bisa turunkan risikonya, perkecil peluang terjadinya. Apa yang telah tertuang di beberapa paragraf diatas itu sejatinya program keselamatan.  Program keselamatan harus based on finding hazard. Target program keselamatan adalah
mengendalikan hazard, dihilangkan atau diturunkan risikonya. Dan bukan penurunan angka kecelakaan."

Berdasarkan data rilis dari Komite Nasiona Keselamatan Transportasi pada tahun 2024 pada semester I terjadi kecelakaan kendaraan dengan skala dampak dan perlu adanya investigasi sebangak 4 kasus kecelakaan antara lain sebagai berikut :

  • Kecelakaan mobil tangki terbakar di Jalan Gatot Subroto Km. 11 Kec. Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau pada tanggal 25 Februari 2024.
  • Tabrakan beruntun truk antara mobil penumoang Granmax B-1635-BKT dengan mobil bus Primajasa B-7655-TGD dan mobil penumpang Toyota Rush di Jalan Tol Batang -- Semarang Km.58+600, Karawang Timur, Jawa Barat pada tanggal 8 April 2024.
  • Kecelakaan tabrakan Tunggal mobil bus PO. Rosalia Indah di Tol Batang -- Semarang KM.370A, Jawa Tengah, pada tanggal 11 April 2024.
  • Kecelakaan truk tangki terbakar di Tol Ngawi KM. 580, Jawa Timur, pada tanggal 25 Juni 2024.

Dari 4 kasus yang terjadi 3 diantaranya melibatkan truk atau kendaraan angkutan barang.

Pada data rilis Semester II Tahun 2023 dengan kasus kecelakaan sebagai berikut :

  • Tabrakan beruntun Kereta Api (KA) Brantas dengan mobil truk di Jalan Madukoro Kota
    Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 18 Juli 2023.
  • Tabrakan beruntun truk tronton dengan kendaraan lainnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamaju, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Jawa Barat pada tanggal 02 Agustus 2023.
  • Tabrakan beruntun mobil barang truk tronton di Exit Tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah pada
    tanggal 24 September 2023.
  • Tabrakan mobil truk tangki Pertamina T 9472 DG di Tol Cikopo -- Palimanan KM 80, Jawa
    Barat pada tanggal 29 September 2023.
  • Tabrakan antara kereta Probowangi dengan minibus di perlintasan sebidang KM 138+0 JPL 63
    Petak Jalan Randuagung -- Klakah DAOP 9 Jember, Jawa Timur pada tanggal 19 November
    2023.
  • Ledakan tabung CNG pada truk pengangkut di Jalan Raya Sukabumi -- Bogor, Cibadak,
    Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada tanggal 27 November 2023.
  • Tabrakan kecelakaan tunggal mobil bus PO. Handoyo AA 7626 AO di KM 73B Ramp Off Exit
    Cikopo, Tol Cikopo -- Palimanan, Purwakarta, Jawa Barat, pada tanggal 15 Desember 2023.

Menilik dari data kasus pada periode semester II juga lebih banyak di dominasi kasus kendaraan barang. Dengan demikian dari total 11 kasus kecelakaan 8 di antaranya melibatkan kendaraan barang yang menimbulkan fatalitas tinggi.

Saat ini sering kita jumpai berita kecelakaan yang melibatkan Truk yang terjadi, pada kasus yang menjadi perhatian terakhir yaitu Kecelakaan Truk di Gerbang Tol Ciawi 2 yang melibatkan 7 kendaraan dengan korban meninggal sebanyak 8 orang dan 11 orang mengalami luka - luka serta 2 korban yang belum teridentifikasi karena mengalami luka bakar 100%. Jadi sebenarnya fenomena apa saat ini yang  terjadi?

Berikut beberapa faktor penyebab kecelakaan pada mobil barang yang dikutip dari sebuah tulisan Praktisi Transportasi Jalan/Profesional Safety Engineer/Investigator KNKT/dosen PKTJ Tegal,Poltrada Bali dan PTDI STTD/anggota MTI/anggota Organda/anggota Ikatan Ahli LLAJ,anggota IMI/Dewan Kehormatan Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia/anggota IRSP/anggota Himpunan Pengemudi Indonesia Bapak Ahmad Wildan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun