Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Author, BNSP Certified Screenwriter, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Delpredo Marhaen Ditangkap Polisi Atas Dugaan Provokasi Demo Ricuh

2 September 2025   14:09 Diperbarui: 2 September 2025   14:09 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Delpredo Marhaen Ditangkap Polisi Atas Dugaan Provokasi Demo Ricuh, Sumber Foto: Kompas.com

Jakarta, 2 September 2025 -- Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB. 

Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jakarta dan disertai penetapan Delpedro Marhaen sebagai tersangka terkait dugaan provokasi dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. 

Menurutnya, Delpedro diduga menghasut serta menyebarkan informasi elektronik yang mengandung berita bohong hingga menimbulkan keresahan masyarakat.

"Saudara DMR juga diduga merekrut serta memperalat anak tanpa memberikan perlindungan jiwa, sehingga berpotensi membahayakan," kata Ade Ary, dikutip dari siaran pers Polda Metro Jaya.

Penyelidikan terkait kasus ini sudah dimulai sejak 25 Agustus 2025, usai aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR dan kawasan Gelora Tanah Abang, Jakarta. Polisi menyatakan proses hukum terhadap Delpedro akan dijalankan sesuai prosedur.

Pihak Lokataru Foundation mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam penangkapan tersebut. Mereka menilai aparat tidak menunjukkan surat perintah resmi saat membawa Delpedro, sehingga dianggap tidak memenuhi prinsip due process of law.

"Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi pembela HAM dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi," tulis Lokataru dalam keterangannya.

Organisasi yang didirikan oleh Haris Azhar itu menegaskan bahwa hak konstitusional warga negara untuk bersuara dan berkumpul secara damai harus dihormati. Mereka juga memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Delpedro.

Delpedro dikenal sebagai pegiat HAM yang aktif mengkritisi berbagai kebijakan publik. Ia menempuh pendidikan Hukum dan Politik Kewarganegaraan di Universitas Tarumanagara serta UPN Veteran Jakarta. 

Sebelum menjabat Direktur Eksekutif Lokataru, ia pernah terlibat di KontraS, BandungBergerak.id, hingga Haris Azhar Law Office.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun