Mohon tunggu...
Dimas Jayadinekat
Dimas Jayadinekat Mohon Tunggu... Author, BNSP Certified Screenwriter, Public Speaker, Enterpreneur Coach

Penulis buku Motivasi Rahasia NEKAT (2012), Penulis Skenario lepas di TVRI dan beberapa rumah produksi (2013-kini), Penulis Rubrik Ketoprak Politik di Tabloid OPOSISI dan Harian TERBIT (2011-2013), Content Creator di Bondowoso Network, Pembicara publik untuk kajian materi Film, Skenario, Motivasi, Kewirausahaan, founder Newbie Film Centre

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Silfester, Kacaunya Hukum dan Budaya KKN yang Tak Kunjung Lenyap

7 Agustus 2025   06:16 Diperbarui: 7 Agustus 2025   06:16 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kasus Silfester, Kacaunya Hukum dan Budaya KKN yang Tak Kunjung Lenyap, Sumber foto: Kompas.com

Kasus Silfester jadi cermin betapa kacaunya penegakan hukum di negeri ini.

Dan terkuaknnya kasus Silfester ini semuanya karena perdebatan di Kompas TV, sehingga kini masyarakat memahami adanya ketidakberesan di sana.

Nama Silfester Matutina, seorang relawan Jokowi yang divonis bersalah karena menghina Jusuf Kalla, tetap melenggang bebas hingga kini. 

Padahal Mahkamah Agung telah memperkuat putusan bersalah terhadapnya. Publik pun bertanya-tanya: bagaimana bisa seseorang yang sudah divonis tak juga dieksekusi?

Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini soal keadilan yang diabaikan. Mahfud MD pun buka suara, menyebut bahwa ini adalah bentuk kelalaian sistem hukum. 

Tapi di balik "lalai", tersirat sinyal bahwa sistem ini bukan hanya rapuh, tapi sudah terbiasa tunduk pada relasi kuasa.

Kita tidak sedang bicara satu orang. Kita bicara soal penyakit sistemik bernama KKN: Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dalam konteks ini, yang paling nyata adalah kolusi---hubungan gelap antara kekuasaan dan pelanggaran hukum, dibungkus kepentingan politik dan loyalitas kelompok.

Apa itu KKN?

Meskipun sudah banyak orang yang tahu kepanjangan dari KKN, untuk sekadar mengingatkan kembali, ini saya berikan definis jelas serta pemaknaannya.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Bisa berupa uang, jabatan, atau fasilitas yang mestinya tidak dia dapatkan.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun