Di sebagian masjid, kadang kita mendengar azan berkumandang lebih cepat dari jadwal resmi. Kadang selisihnya hanya 2-5 menit.Â
Mungkin tujuannya baik, agar jamaah segera bersiap. Tapi tahukah Anda bahwa azan yang lebih cepat dari waktunya, meskipun hanya beberapa menit, berpotensi tidak sah secara fiqih?
Masalah ini tidak sepele, karena menyangkut keabsahan ibadah seluruh jamaah yang mendengarnya.
Waktu Shalat Itu Presisi, Bukan Perkiraan
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nisa: 103)
Ayat ini menjadi dasar bahwa waktu shalat bukan sesuatu yang bisa dikira-kira. Ia harus tepat, sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan syariat.
Karena itu, azan yang dikumandangkan sebelum masuk waktu, walaupun hanya selisih 2--5 menit, tetap dianggap belum sah menurut sebagian besar ulama.
Pendapat Ulama Tentang Azan yang Terlalu Cepat
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, salah satu ulama besar Arab Saudi, Dalam Liqa' al-Bab al-Maftuh :
"Jika seseorang azan sebelum waktunya walaupun hanya beberapa menit, maka azannya tidak sah. Azan hanya boleh dikumandangkan setelah waktu shalat benar-benar masuk."
Senada dengan itu, Imam Nawawi dalam al-Majmu' menegaskan:
"Jika azan dikumandangkan sebelum masuk waktu, maka tidak sah, dan harus diulang setelah waktu tiba."
Artinya, tidak ada toleransi waktu "sedikit lebih awal" dalam azan. Hal ini karena azan adalah penanda masuknya waktu shalat, bukan hanya panggilan umum.
Dampak Azan Lebih Cepat bagi Jamaah
Dampak praktis dari azan yang terlalu cepat bisa sangat merugikan:
Shalat jadi tidak sah, jika dilakukan sebelum benar-benar masuk waktunya.
Sahur bisa batal, jika azan Subuh dikumandangkan lebih cepat padahal waktu Subuh belum masuk.
Membingungkan jamaah, terutama di bulan Ramadan atau saat shalat berjamaah.
Mengacaukan jadwal dan kepercayaan, terutama di lingkungan yang sudah berpegang pada azan sebagai patokan.
Jika Azan Subuh Lebih Cepat dari Waktunya, Apa Hukum Puasa Kita?
1. Jika Kita Masih Makan atau Minum karena Mengira Waktu Belum Masuk
Kalau ternyata azan itu terlalu cepat, dan waktu Subuh belum benar-benar masuk, maka:
Makan dan minum masih sah, karena belum masuk waktu fajar shadiq (awal Subuh).
Puasanya tetap sah, karena saat kita makan masih di luar waktu puasa.
Hadits Nabi SAW:
"Sesungguhnya Bilal azan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai kalian mendengar azan dari Ibnu Ummi Maktum."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya: azan bukan penentu puasa, tapi masuknya waktu fajar yang jadi patokan.
2. Jika Kita Sudah Berhenti Makan karena Mengira Azan Subuh Sudah Masuk, Ternyata Belum
Ini yang sering terjadi dan merugikan:
Jika azan terlalu cepat dan kita langsung berhenti makan, padahal masih boleh sahur, tidak membatalkan puasa, tapi:
Kita dirugikan secara amalan, karena berhenti sahur sebelum waktunya habis.
Pahalanya tetap sah, tapi mungkin kehilangan keberkahan sahur yang semestinya bisa dilakukan.
3. Kalau Kita Sudah Berhenti Makan, dan Baru Tahu Setelahnya Azan Belum Waktu
Maka puasa kita tetap sah, karena niat puasa sudah ada, dan kita tidak melakukan pembatal.
Tapi muazin atau pihak masjid wajib memperbaiki, agar tidak mengulang kesalahan.
Sikap Kita Sebagai Muslim Saat Menghadapi Azan yang Lebih Awal
Jangan langsung berhenti makan jika azan berkumandang, kecuali kita yakin sudah masuk waktu Subuh.
Gunakan aplikasi, jam digital, atau cek ke situs resmi Kementerian Agama.
Tunggu 1--2 menit jika perlu.
Jika ragu, dahulukan kehati-hatian:
Kalau kita ragu apakah sudah masuk waktu Subuh atau belum, kita boleh lanjut sahur sampai yakin waktu benar-benar masuk.
Jangan menyalahkan diri sendiri kalau ternyata keliru:
Jika kita tidak tahu dan sudah berhenti makan karena dengar azan, lalu ternyata azannya salah waktu, maka puasa kita tetap sah.
Tapi jika kita tahu azannya terlalu cepat dan ikut-ikutan berhenti makan, itu tidak perlu, karena yang jadi patokan adalah waktu, bukan suara azan.
Solusi Praktis untuk Muazin dan Pengurus Masjid
Agar azan tidak keluar dari koridor syariat, berikut beberapa saran:
Gunakan jadwal resmi dari Kementerian Agama atau aplikasi yang akurat.
Tunda azan 1--2 menit setelah waktu masuk, untuk berjaga dari kesalahan jam.
Jangan khawatir terlambat azan. Lebih baik sedikit lambat dari waktu, daripada terlalu cepat dan menyesatkan.
Contoh kasus di zaman Nabi juga membuktikan hal ini. Dalam hadits sahih riwayat Bukhari-Muslim, Rasulullah bersabda:
"Sesungguhnya Bilal azan di waktu malam (belum masuk Subuh), maka makan dan minumlah kalian hingga kalian mendengar azan dari Ibnu Ummi Maktum."
Hadits ini menunjukkan bahwa azan yang sah hanyalah yang dikumandangkan setelah masuk waktu, bukan sebelumnya---even hanya beberapa menit.
Azan bukan sekadar tradisi atau panggilan rutin. Ia adalah penanda syariat yang menentukan sah tidaknya ibadah berjamaah. Karena itu, muazin tidak boleh azan sebelum waktunya, walaupun hanya 2--5 menit.Â
Ulama telah sepakat bahwa azan sebelum waktu masuk dianggap tidak sah, dan azan seperti ini harus diulang saat waktu sudah benar-benar masuk.
Jangan sampai niat baik justru menjerumuskan orang banyak dalam ibadah yang tidak sah. Mari jaga akurasi azan, demi kemurnian ibadah umat Islam.***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI