Senada dengan itu, Imam Nawawi dalam al-Majmu' menegaskan:
"Jika azan dikumandangkan sebelum masuk waktu, maka tidak sah, dan harus diulang setelah waktu tiba."
Artinya, tidak ada toleransi waktu "sedikit lebih awal" dalam azan. Hal ini karena azan adalah penanda masuknya waktu shalat, bukan hanya panggilan umum.
Dampak Azan Lebih Cepat bagi Jamaah
Dampak praktis dari azan yang terlalu cepat bisa sangat merugikan:
Shalat jadi tidak sah, jika dilakukan sebelum benar-benar masuk waktunya.
Sahur bisa batal, jika azan Subuh dikumandangkan lebih cepat padahal waktu Subuh belum masuk.
Membingungkan jamaah, terutama di bulan Ramadan atau saat shalat berjamaah.
Mengacaukan jadwal dan kepercayaan, terutama di lingkungan yang sudah berpegang pada azan sebagai patokan.
Jika Azan Subuh Lebih Cepat dari Waktunya, Apa Hukum Puasa Kita?
1. Jika Kita Masih Makan atau Minum karena Mengira Waktu Belum Masuk