Tapi jika kita tahu azannya terlalu cepat dan ikut-ikutan berhenti makan, itu tidak perlu, karena yang jadi patokan adalah waktu, bukan suara azan.
Solusi Praktis untuk Muazin dan Pengurus Masjid
Agar azan tidak keluar dari koridor syariat, berikut beberapa saran:
-
Gunakan jadwal resmi dari Kementerian Agama atau aplikasi yang akurat.
Tunda azan 1--2 menit setelah waktu masuk, untuk berjaga dari kesalahan jam.
Jangan khawatir terlambat azan. Lebih baik sedikit lambat dari waktu, daripada terlalu cepat dan menyesatkan.
Contoh kasus di zaman Nabi juga membuktikan hal ini. Dalam hadits sahih riwayat Bukhari-Muslim, Rasulullah bersabda:
"Sesungguhnya Bilal azan di waktu malam (belum masuk Subuh), maka makan dan minumlah kalian hingga kalian mendengar azan dari Ibnu Ummi Maktum."
Hadits ini menunjukkan bahwa azan yang sah hanyalah yang dikumandangkan setelah masuk waktu, bukan sebelumnya---even hanya beberapa menit.
Azan bukan sekadar tradisi atau panggilan rutin. Ia adalah penanda syariat yang menentukan sah tidaknya ibadah berjamaah. Karena itu, muazin tidak boleh azan sebelum waktunya, walaupun hanya 2--5 menit.Â
Ulama telah sepakat bahwa azan sebelum waktu masuk dianggap tidak sah, dan azan seperti ini harus diulang saat waktu sudah benar-benar masuk.