KKN sudah menjadi penyakit masyarakat indonesi, dimana semua orang lebih memilih jalan pintas untuk meraih keuntungan diri ataupun kelompok. Seiring berkembangnya zaman kasus KKN masih marak terjadi. Hal ini menandakan bahwa masalah KKN merupakan penyakit yang benar benar harus di berantas hingga akarnya. Salah satu penyebab seseorang menjadi salah satu oknum pelaku KKN adalah minimnya moral yang tertanam dalam diri orang tersebut. Tanpa ada rasa bersalah, dan hanya mementingkan diri sendiri hingga menghalalkan segala cara untuk kepentingan diri sendiri.Â
Selain keluarga dan lingkungan, sekolah juga merupakan pintu awal pembentukan moral anak bangsa. Pendidikan dasar tentang moral di bentuk melalui sekolah. Diawali dengan Pendidikan dasar Pancasila, Kewarganegaraan, hingga Bela negara. Semua di bentuk dari sekolah. Pemahaman tentang apa itu KKN, hendaknya telah di berikan di masa masa Pendidikan sekolah dasar. Hal ini bertujuan untuk menanamnkan jiwa anti korupsi sejak dini, meningkatkan moral anak bangsa, hingga membentu putra putri bangsa yang jujur, bersih, dan bermoral tinggi tanpa KKN.Â
Pendekatan terhadap siswa terhadap bahaya KKN harus selalu dilakukan, dengan tetap memperhatikan kapasitas pemahaman sesuai jenjang Pendidikan. Sebagai contoh untuk jenjang TK dan SD hendaknya sekolah melakukan pendekatan melalui Pendidikan dasar tentang kejujuran. Untuk jenjang sekolah menengah pemberian pemahaman tentang macam dan jenis KKN, mulai dari hal terkecil hingga contoh kasus yang sudah ada. Hal ini perlu dilakukan supaya generasi penerus bangsa kelak adalah putra putri terbaik bangsa yang bermoral, berintegritas, dan anti KKN.Â
Peran guru, orang tua, dan lembaga pemerintah yang bersangkutan sangatlah di butuhkan untuk pembentukan moral anak bangsa. Karena KKN merupakan hal yang harus terus diperhatikan dan harus di cegah meskipun sekecil apapun kasusnya. Tidak ada toleransi untuk pelaku kegiatan KKN.
Semua dimulai dari diri kita, untuk NKRI bebas KKN.
Daftar PustakaÂ
Zuber, A. (2018). Strategi Anti Korupsi Melalui Pendekatan Pendidikan Formal
Dan Kpk (Komisi Pemberantasan Korupsi). Journal of Development and Social Change, 1(2), 178-190.
Badjuri, A. (2011). Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti korupsi di indonesia. Jurnal Bisnis dan Ekonomi, 18(1). Wirabhakti, A. (2020). Integrasi Nilai Anti Korupsi dalam Kurikulum Sekolah dengan Pendekatan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal At-Tadbir: Media Hukum dan Pendidikan, 30(2), 173-183.
Abu Dharin, M. P. (2016). PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI MIN PECABEAN KABUPATEN TEGAL.
BAB, I. URGENSI PENDIDIKAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA.