Mohon tunggu...
Dilvi Rinta Awanis
Dilvi Rinta Awanis Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Hukum Perdata Islam di Indonesia

20 Maret 2025   07:14 Diperbarui: 22 Maret 2025   14:09 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Judul: Hukum Perdata Islam di Indonesia

Penulis: Dr. Ramadhan Syahmedi Siregar, M.Ag

Penerbit: Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara

Tahun terbit: 2018

Tebal buku: 162 halaman

ISBN: 978-602-8946-78-0

Pereview: Dilvi Rinta Awanis (232121188)

Dalam buku "Hukum Perdata Islam di Indonesia" karya Dr.Ramadhan Syahmedi Siregar,M.Ag. Beliau membahas tentang Hukum Perdata Islam di Indonesia yang membahas tentang sejarah hukum perdata Islam di Indonesia yang bermula dari masa sebelum penjajahan sampai masa orde baru, prinsip-prinsip perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI yang mencakup pengertian, syarat, dan prinsip-prinsip perkawinan, pencatatan perkawinan, larangan perkawinan, poligami, hak dan kewajiban suami istri dan yang terakhir membahas sebab putusnya perkawinan serta akibat hukumnya.

Keunggulan buku ini mencakup berbagai aspek penting dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia, dan memberikan pemahaman yang mendalam bagi pembaca. Buku ini disusun secara sistematis, memudahkan pembaca untuk mengikuti alur pembahasan. Buku ini juga membahas Hukum Perdata Islam dalam konteks Indonesia, termasuk kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku.

Buku "Hukum Perdata Islam di Indonesia" karya DR. Ramadhan Syahmedi Siregar, M.Ag menjadi sumber informasi yang berharga bagi saya dan membuat saya ingin memahami lebih dalam tentang Hukum Perdata Islam di Indonesia. Dengan cakupan materi yang komprehensif dan sistematika penulisan yang baik, buku ini sangat relevan untuk dijadikan referensi bagi siapa saja.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun