Mohon tunggu...
Dika Saputra
Dika Saputra Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Akad-akad dalam Asuransi Syariah

5 April 2018   01:07 Diperbarui: 5 April 2018   01:08 3434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam peransuransian syariah dapat kita lihat dengan pengertiannya adalah suatu bentuk kegiatan saling memikul resiko diantara sesama manusia sehinggga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. (amrin,2011:35).

Di samping itu, dalam asuransi syariah juga terdapat mengenai  akad,akad dapat diketahui sebagai ikatan atau ijab dan qabul yang diselenggarakan menurut ketentuan syariah, dalam pedoman asuransi syariah , maka pernyataan yang sesuai syariah dapat dijabarkan sebagai akad atau perikatan yang terbebas dari unsur MAGRIB maisir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (bunga).

pada akad dalam asuransi syariah dapat dibedakan menjadi 2 diantaranya yaitu: tijarah dan tabbaru'. Di dalam akad tijarah atau sering juga disebut dengan  (mudharabah),adanya kerja sama  yang mana perusahaaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemilik harta).

dan pada jenisnya akad tijarah dapat dirubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya. Dan dalam akad  tabarru' disebut dengan (hibah), yang mana peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lainnya yang terkena musibah.

Pada intinya pada akad tabarru' ini diartikan dengan tolong menolong dalam kebaikan.dan pada jenisnya pun akad tabarru' tidak bisa diubah menjadi akad tijarah.Akad yang dipraktikkan oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi di Indonesia sebagian menggunakan akad mudhorabah.

Pada produk asuransi dengan unsur tabungan, premi biaaya digunakan oleh perusahaan untuk biaya operasional perusahaan, sedangkan premi tabungan dan premi tabarru' di investasikan, hasil investasi di bagi hasil untuk perusahaan dan peserta, sedangkan hasil investasi dari premi tabarru' ditambahkan pada premi tabarru' untuk dipergunakan membayar manfaat asuransi atau sebagai dana cadangan teknis.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun