Mohon tunggu...
M DickyAlghaffar
M DickyAlghaffar Mohon Tunggu... Guru - Energy Security

Baru belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisa Politik dalam Pengembangan Teknologi Energi Baterai di Indonesia

15 Agustus 2022   15:50 Diperbarui: 15 Agustus 2022   16:19 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penduduk Indonesia yang kian hari kian bertambah, tidak menutup kemungkinan kebutuhan energi juga meningkat dan akan menyebabkan kelangkaan sumber energi tak terbarukan seperti minyak bumi yang menjadi bahan bakar kendaraan.

 Permasalahan lain yang muncul adalah ketika semakin meningkatnya permintaan untuk energi fosil, Indonesia yang memiliki potensi cadangan energi yang cukup besar juga menjadi incaran untuk negara-negara industry lainnya untuk memenuhi kebutuhan sumber energi mereka. Kondisi ini pun menjadi ancaman bidang politik energi yang akan dijalankan oleh beberapa negara untuk pemenuhan energi mereka (Rachmat, 2018).

Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2014 mengatur tentang Kebijakan Energi Nasional dengan berlandaskan prinsip berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk menciptakan Ketahanan Energi Nasional dan Kemandirian Energi. KEN disusun untuk pedoman untuk memberi arah pengelolaan energi nasional dengan periode 2014 sampai 2050. 

Salah satu kebijakan pendukung dalam KEN adalah penelitian, pengembangan serta penerapan teknologi energi (Tempo, 2018). Anggota Dewan Energi Nasional, Satya Widya melalui website Tempo (2022) mengungkapkan, bahwa Indonesia akan menguasai teknologi Baterai kendaraan listrik dalam beberapa tahun kedepan. 

Hal ini diwujudkan dengan peresmian pabrik baterai mobil listrik di Batang, Jawa Tengah dengan indikasi untuk meningkatkan elektrifikasi sekaligus mengurangi impor BBM dan menurunkan emisi karbon yang diketahui 27% emisi berasal dari sector transportasi. Adapun target pada tahun 2025 yakni terwujudnya 2.200 mobil listrik dan 2,1 juta sepeda motor listrik di Indonesia. 

Melihat upaya Pemerintah ini tentu tidak lepas dari politik positif yang tentunya membawa Indonesia dalam mewujudkan Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi, Politik ini tentu menyangkut kepentingan negara dalam perjanjian COP 26 di Glasgow tentang NZE 2060, menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat dan meningkatkan perekonomian Idnonesia.

Referensi:

Rachmat, A. N. (2018). Indonesia dalam Pusaran Politik Energi GlobalRachmat, A. N. (2018). Indonesia dalam Pusaran Politik Energi Global. Indonesian Perspective, 3(1), 66. https://doi.org/10.14710/ip.v3i1.20179. Indonesian Perspective, 3(1), 66. https://doi.org/10.14710/ip.v3i1.20179

Tempo. (2018, November 11). Arah KEN dan Paradigma Energi Sebagai Modal Pembangunan - Nasional Tempo.co. https://nasional.tempo.co/read/1145183/arah-ken-dan-paradigma-energi-sebagai-modal-pembangunan

https://maritim.go.id/menko-luhut-pada-cop-26-glasglow-indonesia-targetkan/

https://otomotif.tempo.co/read/1600476/den-jelaskan-indonesia-akan-kuasai-teknologi-baterai-kendaraan-listrik

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun