Mohon tunggu...
DiendiAD
DiendiAD Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Mahasiswa Mercubuana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Gaya Kepemimpinan Visi Misi Semar pada Upaya Pencegahan Korupsi

11 November 2023   16:55 Diperbarui: 15 Desember 2023   09:05 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama: Diendi Athalla Dewanda

NIM:41821010096

Jurusan: Sistem informasi

Fakultas: Ilmu komputer

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Pendahuluan 

Istilah korupsi mempunyai banyak bahasa, diantaranya berasal dari bahasa Latin yaitu korupsi, dalam bahasa Inggris disebut korupsi atau korupsi, dalam bahasa Perancis disebut korupsi, dan dalam bahasa Belanda disebut korupsi. Kata korupsi dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Belanda.

Korupsi berasal dari kata Korup yang artinya busuk, jahat; suka menerima suap (menggunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi, dll). Sedangkan korupsi adalah perilaku buruk (seperti menggelapkan uang, menerima suap.

hukum, pengertian korupsi telah dijelaskan secara jelas dalam 13 pasal UU Nomor 12/2014/TT-BTC. 31 Tahun 1999  UU No.20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut.Korupsi diklasifikasikan menjadi tiga puluh bentuk/jenis kejahatan korupsi.1. Merugikan Keuangan Negara anatara lain.

  • Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00”.
  • Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun