Keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus outsourcing  disampaikan pertama kali saat kampanye pilpres tahun 2014. Keinginan penghapusan sistem kerja outsourcing Oleh Presiden disampaikan dihadapan ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal.Â
Pilpres tahun 2014, Said Iqbal bersama KSPI ada dalam satu barisan dengan Prabowo Subianto yang saat Pilpres berpasangan dengan Hatta Rajasa.
Tahun 2025, saat May Day 1 Mei dalam peringatan hari buruh internasional di lapangan  sisi Barat daya Silang Monas, Said Iqbal membisikan kembali kepada Presiden Prabowo Subianto tentang outsourcing. Menurut Said Iqbal sistem kerja outsourcing sudah keluar dari aturan UU nomor 13 tahun 2003 dan Keputusan MK nomor 68 tahun 2023, akibat nya terjadi eksploitasi manusia dan menyusahkan pekerja serta  cenderung menjadi perbudakan modern, oleh sebab itu perlu dihapuskan.
"Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita, kalau bisa, tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing," kata Prabowo di hadapan ribuan buruh ditengah teriknya matahari siang itu.
"Hidup Prabowo, hidup Prabowo, hidup Prabowo" teriak buruh bersahutan tanpa dikomando, setelah presiden Prabowo meyebut kata outsourcing.
Apa Itu Outsourcing?
Outsourcing, yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai alih daya, alih daya adalah praktik di mana sebuah perusahaan mengalihkan sebagian atau seluruh kegiatan operasionalnya kepada pihak ketiga.
Secara umum ada dua jenis Outsourcing atau alih daya yaitu alih daya pekerjaan dan alih daya pekerja.
Alih daya pekerjaan biasa dikenal dengan pekerjaan borongan misalnya pabrik kendaraan bermotor roda dua dibolehkan pekerjaan pembuatan ban kendaraan roda dua nya diborong kan kepada pihak ketiga asalkan bukan pekerjaan intinya.
Sedangkan alih daya pekerja adalah mengalihkan pekerja sebagian atau seluruh nya  oleh perusahaan kepada pihak ketiga atau vendor .
Pihak ketiga ini biasanya adalah perusahaan, agen atau vendor yang menyediakan tenaga kerja untuk menjalankan pekerjaan di perusahaan yang sebelumnya dilakukan oleh karyawan internal sendiri.
"Alih daya pekerja inilah yang akan kita bahas dalam tulisan ini."
Pihak ketiga ini biasanya adalah perusahaan yang menyediakan jasa atau tenaga kerja untuk menjalankan pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh karyawan internal perusahaan.
Ada 3 pihak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan outsourcing yaitu perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing ( agen/vendor), pengguna tenaga kerja outsourcing ( user) dan tenaga kerja outsourcing.
Syarat syarat Perusahaan Outsourcing.
UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan pada pasal 65 dan 66 mengatur tentang perusahaan penyelenggara outsourcing, yaitu:
1. Berbentuk badan hukum (Pasal 65 ayat (3)).
2. Mampu memberikan perlindungan kerja dan syarat kerja yang sekurang-kurangnya sama dengan perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 65 ayat (4)).
3. Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (Pasal 66 ayat (2)).
4. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (Pasal 66 ayat (2)).
Sejarah OutsourcingÂ
Sejarah outsourcing dimulai tahun 1776 ketika Adam Smith, filosofi ekonomi dunia, melontarkan ide bahwa perusahaan lebih efektif dan efisien apabila salah satu unit bisnisnya diserahkan pengerjaanya kepada perusahaan lain yang memiliki kompetensi dan spesialisasi dalam proses produksi tersebut.
Di Indonesia sistem kerja outsourcing di mulai sejak era Presiden Megawati pada tahun 2003. Awalnya penggunaan sistem kerja outsourcing dibatasi hanya untuk 5 sektor pekerjaan tertentu saja, di antaranya pekerjaan keamanan, catering, angkutan karyawan, cleaning service dan jasa penunjang sektor perminyakan dan pertambangan.
Sekarang, sistem kerja outsourcing merambah ke seluruh pekerjaan, tidak lagi hanya pada 5 sektor tertentu saja, tetapi semua sektor pekerjaan.Â
Hal ini tercermin dalam undang undang cipta kerja nomor 6 tahun 2023 pasal 64 ,yang menyebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui alih daya yang dibuat secara tertulis.
Pasal 66 ayat 1 Undang Undang tersebut menyebutkan hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT).
Sekalipun Undang Undang Cita Kerja sebagian sudah dibatalkan oleh MK nomor 68 tahun 2024 lalu, tetapi sistem kerja outsourcing masih tetap merajalela.
Menurut hasil penelitian Litbang Partai Buruh 60 % buruh di 3 provinsi besar di pulau Jawa bekerja melalui sistem kerja outsourcing.
Perbedaan Antara Pekerja Outsourcing dengan Pekerja Kontrak.
Sering kali masyarakat susah membedakan antara pekerja outsourcing dengan pekerja kontrak. Bisa saja dalam satu perusahaan ada pekerja outsourcing dan ada pekerja kontrak. Berikut poin-poin utama yang membedakan pekerja outsourcing dan pekerja kontrak:
1. Peluang karir. Pekerja Outsourcing cendrung kecil untuk menjadi karyawan tetap di perusahaan pengguna jasa. Sedangkan pekerja Kontrak memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi pegawai tetap, biasanya setelah dua tahun.
2. Dalam hal hubungan kerja. Pekerja Outsourcing: Hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa, pihak ketiga. (Agen, vendor).Sedangkan pekerja Kontrak: Hubungan kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja.
3. Sistem penggajian dan tunjangan.Pekerja Outsourcing, Gaji dan tunjangan dibayarkan oleh perusahaan alih daya atau pihak ketiga. Sedangkan pekerja Kontrak, Gaji dan tunjangan dibayarkan langsung oleh perusahaan tempat bekerja.
4. Status hukum dan perlindungan karyawan. Pekerja Outsourcing, Perlindungan hukum melekat pada perusahaan penyedia tenaga kerja( pihak ketiga) bukan perusahaan tempat bekerja. Sedangkan pekerja Kontrak, Perlindungan hukum langsung melekat pada perusahaan pemberi kerja.
Demikian 4 perbedaan utama antara pekerja outsourcing dengan pekerja kontrak.
Alasan Kenapa  Kerja Sistem Outsourcing Wajib Dihapus?
Ada beberapa alasan sistem kerja outsourcing dihapus, disamping tidak sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan keputusan MK nomor 68 tahun 2024 serta menyusahkan buruh.Â
Susahnya buruh sistem outsourcing karena, upah  tidak layak,pekerja tidak mempunyai status, rawan pemutusan hubungan kerja hingga tidak adanya jaminan sosial.
Oleh sebab itu masyarakat sering menyebut bahwa sistem kerja outsourcing tidak ubahnya seperti perbudakan di jaman modern.
Bagaimana Tanggapan Pemimpin Buruh?
Said Iqbal Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh  mengatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo yang ingin menghapus outsourcing seirama  dengan tagline Partai Buruh. Dari 16 program kerja utama Partai Buruh salah satunya adalah menghapus sistem kerja outsourcing.
Menurutnya KSPI dan serikat pekerja lainnya seperti KSPSI AGN ingin mengembalikan sistem hubungan kerja sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 dan Keputusan MK nomor 68 tahun 2024. Aturan tersebut dalam sistem ketenagakerjaan hanya ada dua hubungan kerja yaitu hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu yang dikenal dengan pekerja kontrak dan hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT) Â yaitu apa yang dikenal sebagai pekerja tetap, Â sedangkan outsourcing tidak ada diantara keduanya.
Menurut Said Iqbal pekerja outsourcing merupakan bentuk eksploitasi manusia atau bisa disebut juga perbudakan modern.Â
Kenapa demikian? Karena seorang pekerja pada tempat yang sama, pekerjaan yang sama dan perintah kerja yang sama tetapi tidak ada jaminan sosial, upah tidak layak serta status hukum yang tidak jelas.
Pada prakteknya pekerja alih daya melalui pihak ketiga atau vendor seringkali kali pihak ketiga hanya berperan sebagai penyalur tenaga kerja, tidak ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sering kali perusahaan penyalur tenaga kerja pada sistem kerja outsourcing bentuknya tidak jelas. "di negara lain sistem kerja outsourcing di sebut juga sistem kerja tidak jelas" demikian kata Said Iqbal dalam pot cast Berita KBR (7/5/2025) dalam tema penghapusan outsourcing, bisakah?
Oleh ayah didi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI