Sejarah OutsourcingÂ
Sejarah outsourcing dimulai tahun 1776 ketika Adam Smith, filosofi ekonomi dunia, melontarkan ide bahwa perusahaan lebih efektif dan efisien apabila salah satu unit bisnisnya diserahkan pengerjaanya kepada perusahaan lain yang memiliki kompetensi dan spesialisasi dalam proses produksi tersebut.
Di Indonesia sistem kerja outsourcing di mulai sejak era Presiden Megawati pada tahun 2003. Awalnya penggunaan sistem kerja outsourcing dibatasi hanya untuk 5 sektor pekerjaan tertentu saja, di antaranya pekerjaan keamanan, catering, angkutan karyawan, cleaning service dan jasa penunjang sektor perminyakan dan pertambangan.
Sekarang, sistem kerja outsourcing merambah ke seluruh pekerjaan, tidak lagi hanya pada 5 sektor tertentu saja, tetapi semua sektor pekerjaan.Â
Hal ini tercermin dalam undang undang cipta kerja nomor 6 tahun 2023 pasal 64 ,yang menyebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui alih daya yang dibuat secara tertulis.
Pasal 66 ayat 1 Undang Undang tersebut menyebutkan hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT).
Sekalipun Undang Undang Cita Kerja sebagian sudah dibatalkan oleh MK nomor 68 tahun 2024 lalu, tetapi sistem kerja outsourcing masih tetap merajalela.
Menurut hasil penelitian Litbang Partai Buruh 60 % buruh di 3 provinsi besar di pulau Jawa bekerja melalui sistem kerja outsourcing.
Perbedaan Antara Pekerja Outsourcing dengan Pekerja Kontrak.
Sering kali masyarakat susah membedakan antara pekerja outsourcing dengan pekerja kontrak. Bisa saja dalam satu perusahaan ada pekerja outsourcing dan ada pekerja kontrak. Berikut poin-poin utama yang membedakan pekerja outsourcing dan pekerja kontrak:
1. Peluang karir. Pekerja Outsourcing cendrung kecil untuk menjadi karyawan tetap di perusahaan pengguna jasa. Sedangkan pekerja Kontrak memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi pegawai tetap, biasanya setelah dua tahun.