Menurut Said Iqbal pekerja outsourcing merupakan bentuk eksploitasi manusia atau bisa disebut juga perbudakan modern.Â
Kenapa demikian? Karena seorang pekerja pada tempat yang sama, pekerjaan yang sama dan perintah kerja yang sama tetapi tidak ada jaminan sosial, upah tidak layak serta status hukum yang tidak jelas.
Pada prakteknya pekerja alih daya melalui pihak ketiga atau vendor seringkali kali pihak ketiga hanya berperan sebagai penyalur tenaga kerja, tidak ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sering kali perusahaan penyalur tenaga kerja pada sistem kerja outsourcing bentuknya tidak jelas. "di negara lain sistem kerja outsourcing di sebut juga sistem kerja tidak jelas" demikian kata Said Iqbal dalam pot cast Berita KBR (7/5/2025) dalam tema penghapusan outsourcing, bisakah?
Oleh ayah didi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI