2. Dalam hal hubungan kerja. Pekerja Outsourcing: Hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa, pihak ketiga. (Agen, vendor).Sedangkan pekerja Kontrak: Hubungan kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja.
3. Sistem penggajian dan tunjangan.Pekerja Outsourcing, Gaji dan tunjangan dibayarkan oleh perusahaan alih daya atau pihak ketiga. Sedangkan pekerja Kontrak, Gaji dan tunjangan dibayarkan langsung oleh perusahaan tempat bekerja.
4. Status hukum dan perlindungan karyawan. Pekerja Outsourcing, Perlindungan hukum melekat pada perusahaan penyedia tenaga kerja( pihak ketiga) bukan perusahaan tempat bekerja. Sedangkan pekerja Kontrak, Perlindungan hukum langsung melekat pada perusahaan pemberi kerja.
Demikian 4 perbedaan utama antara pekerja outsourcing dengan pekerja kontrak.
Alasan Kenapa  Kerja Sistem Outsourcing Wajib Dihapus?
Ada beberapa alasan sistem kerja outsourcing dihapus, disamping tidak sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan keputusan MK nomor 68 tahun 2024 serta menyusahkan buruh.Â
Susahnya buruh sistem outsourcing karena, upah  tidak layak,pekerja tidak mempunyai status, rawan pemutusan hubungan kerja hingga tidak adanya jaminan sosial.
Oleh sebab itu masyarakat sering menyebut bahwa sistem kerja outsourcing tidak ubahnya seperti perbudakan di jaman modern.
Bagaimana Tanggapan Pemimpin Buruh?
Said Iqbal Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh  mengatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo yang ingin menghapus outsourcing seirama  dengan tagline Partai Buruh. Dari 16 program kerja utama Partai Buruh salah satunya adalah menghapus sistem kerja outsourcing.
Menurutnya KSPI dan serikat pekerja lainnya seperti KSPSI AGN ingin mengembalikan sistem hubungan kerja sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 dan Keputusan MK nomor 68 tahun 2024. Aturan tersebut dalam sistem ketenagakerjaan hanya ada dua hubungan kerja yaitu hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu yang dikenal dengan pekerja kontrak dan hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT) Â yaitu apa yang dikenal sebagai pekerja tetap, Â sedangkan outsourcing tidak ada diantara keduanya.