Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kerja "Outsourcing" Sama Saja dengan Perbudakan Modern?

10 Mei 2025   07:25 Diperbarui: 13 Mei 2025   11:15 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Said Iqbal bersama Mahasiswa, HMI, PMII GMNI dan KAMMI,sumber dokpri 

2. Dalam hal hubungan kerja. Pekerja Outsourcing: Hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa, pihak ketiga. (Agen, vendor).Sedangkan pekerja Kontrak: Hubungan kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja.

3. Sistem penggajian dan tunjangan.Pekerja Outsourcing, Gaji dan tunjangan dibayarkan oleh perusahaan alih daya atau pihak ketiga. Sedangkan pekerja Kontrak, Gaji dan tunjangan dibayarkan langsung oleh perusahaan tempat bekerja.

4. Status hukum dan perlindungan karyawan. Pekerja Outsourcing, Perlindungan hukum melekat pada perusahaan penyedia tenaga kerja( pihak ketiga) bukan perusahaan tempat bekerja. Sedangkan pekerja Kontrak, Perlindungan hukum langsung melekat pada perusahaan pemberi kerja.

Demikian 4 perbedaan utama antara pekerja outsourcing dengan pekerja kontrak.

Alasan Kenapa  Kerja Sistem Outsourcing Wajib Dihapus?

Ada beberapa alasan sistem kerja outsourcing dihapus, disamping tidak sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan keputusan MK nomor 68 tahun 2024 serta menyusahkan buruh. 

Susahnya buruh sistem outsourcing karena, upah  tidak layak,pekerja tidak mempunyai status, rawan pemutusan hubungan kerja hingga tidak adanya jaminan sosial.

Oleh sebab itu masyarakat sering menyebut bahwa sistem kerja outsourcing tidak ubahnya seperti perbudakan di jaman modern.

Bagaimana Tanggapan Pemimpin Buruh?

Said Iqbal Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh  mengatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo yang ingin menghapus outsourcing seirama  dengan tagline Partai Buruh. Dari 16 program kerja utama Partai Buruh salah satunya adalah menghapus sistem kerja outsourcing.

Menurutnya KSPI dan serikat pekerja lainnya seperti KSPSI AGN ingin mengembalikan sistem hubungan kerja sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 dan Keputusan MK nomor 68 tahun 2024. Aturan tersebut dalam sistem ketenagakerjaan hanya ada dua hubungan kerja yaitu hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu yang dikenal dengan pekerja kontrak dan hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT)  yaitu apa yang dikenal sebagai pekerja tetap,  sedangkan outsourcing tidak ada diantara keduanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun