Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kerja "Outsourcing" Sama Saja dengan Perbudakan Modern?

10 Mei 2025   07:25 Diperbarui: 13 Mei 2025   11:15 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pihak ketiga ini biasanya adalah perusahaan, agen atau vendor yang menyediakan tenaga kerja untuk menjalankan pekerjaan di perusahaan yang sebelumnya dilakukan oleh karyawan internal sendiri.

"Alih daya pekerja inilah yang akan kita bahas dalam tulisan ini."

Pihak ketiga ini biasanya adalah perusahaan yang menyediakan jasa atau tenaga kerja untuk menjalankan pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh karyawan internal perusahaan.

Ada 3 pihak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan outsourcing yaitu perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing ( agen/vendor), pengguna tenaga kerja outsourcing ( user) dan tenaga kerja outsourcing.

Syarat syarat Perusahaan Outsourcing.

Said Iqbal bersama Mahasiswa, HMI, PMII GMNI dan KAMMI,sumber dokpri 
Said Iqbal bersama Mahasiswa, HMI, PMII GMNI dan KAMMI,sumber dokpri 

UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan pada pasal 65 dan 66 mengatur tentang perusahaan penyelenggara outsourcing, yaitu:

1. Berbentuk badan hukum (Pasal 65 ayat (3)).

2. Mampu memberikan perlindungan kerja dan syarat kerja yang sekurang-kurangnya sama dengan perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 65 ayat (4)).

3. Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (Pasal 66 ayat (2)).

4. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (Pasal 66 ayat (2)).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun