Pihak ketiga ini biasanya adalah perusahaan, agen atau vendor yang menyediakan tenaga kerja untuk menjalankan pekerjaan di perusahaan yang sebelumnya dilakukan oleh karyawan internal sendiri.
"Alih daya pekerja inilah yang akan kita bahas dalam tulisan ini."
Pihak ketiga ini biasanya adalah perusahaan yang menyediakan jasa atau tenaga kerja untuk menjalankan pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh karyawan internal perusahaan.
Ada 3 pihak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan outsourcing yaitu perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing ( agen/vendor), pengguna tenaga kerja outsourcing ( user) dan tenaga kerja outsourcing.
Syarat syarat Perusahaan Outsourcing.
UU No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan pada pasal 65 dan 66 mengatur tentang perusahaan penyelenggara outsourcing, yaitu:
1. Berbentuk badan hukum (Pasal 65 ayat (3)).
2. Mampu memberikan perlindungan kerja dan syarat kerja yang sekurang-kurangnya sama dengan perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 65 ayat (4)).
3. Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (Pasal 66 ayat (2)).
4. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (Pasal 66 ayat (2)).