Mohon tunggu...
Sholihul Hadi
Sholihul Hadi Mohon Tunggu... Jurnalis - adalah kolumnis bebas , tinggal di Pati : profesi wartawan , jurnalis, analis .. politik , ekonomi dan , sosial..

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dimana Keadilan? dan Kapan Bebas Pungli...

30 Juli 2019   19:47 Diperbarui: 30 Juli 2019   20:00 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemdes Alasdowo memang jadikan PTSL sebagai ajang raup Keuntungan dan bisnis Pribadi Bratapos_pati Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) yang menyasar Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati, dicurigai dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi oleh oknum jajaran pemerintahan Desa.
Pasalnya, ada hal yang tidak lazim dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa prihal pemungutan swadaya peserta program PTSL.
Menurut keterangan warga peserta program, swadaya yang dibebankan sebesar Rp 600 ribu persatu bidang tanah yang diserahkan dan dikelola oleh pihak panitia PTSL yang dibentuk berdasarkan musyawarah dan kesepakatan peserta progam.
Namun anehnya, peserta progam PTSL dikenakan lagi biaya tambahan sebesar Rp 250 ribu yang katanya untuk memperjelas riwayat perolehan tanah. Dan swadaya tersebut dikelola langsung oleh pihak Pemerintah Desa.
Ketua Panitia PTSL Desa Alasdowo, Bronto, mengukapkan, Desa Alasdowo mendapat jatah kuota Progam PTSL dari BPN Kabupaten Pati sebanyak kurang lebih 1225 bidang. Persatu bidang peserta membayar swadaya sebesar Rp 600 ribu.
"Desa Alasdowo mendapat jatah kuota kurang lebih 1225 bidang, dan disepakati oleh para pemohon swadaya sebesar Rp 600 ribu perbidang. Itupun pada saat akan menentukan swadaya tersebut saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah, dan katanya kalau dibawah satu juta itu wajar." Ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan, terkait biaya tambahan Rp 250 ribu tersebut, bukan ranah panitia PTSL untuk menjawab.
"Untuk pembuatan akta perolehan tanah saja pihak panitia terima jadi dari para pemohon. Dan terkait dengan biaya tambahan Rp 250 ribu itu bukan ranah panitia untuk menjelaskan. Karena swadaya tersebut dikelola langsung oleh pihak pemerintah desa." Pungkas ketua panitia PTSL Desa Alasdowo.
Sementara itu, Kepala Desa Alasdowo, Muhlisin, ketika dimintai keterangan membenarkan adanya biaya tambahan Rp 250 ribu. Dirinya mengatakan, biaya tambahan tersebut untuk memperjelas riwayat perolehan tanah, supaya pada saat dilakukan pengukuran oleh pihak BPN tidak terjadi sengketa
"Swadaya tersebut berdasarkan rembuk desa dan sudah disepakati oleh para pemohon. Jadi, sebelum dilakukan pengukuran oleh BPN perangkat desa saya sudah melakukan pengukuran terlebih dahulu. Desa-desa di Kecamatan Dukuhseti yang mendapatkan PTSL juga sama begitu." jelasnya
Menanggapi hal tersebut, Santoso, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LIBAS ( Lembaga Independen Bebas Anti suap ) mengukapkan, yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Alasdowo dalam hal pengelolaan progam PTSL jelas dan tepat jika dikatakan pungli. Karena tidak menggunakan dasar aturan yang benar.Biaya tambahan untuk itu tidak ada aturannya sama sekali. Pihak Pemdes Alasdowo itu mengada-ada supaya dapat untung banyak dari progam PTSL. Kasian warga jika dibodohi seperti itu. Hal itu harus segera di laporkan kepada penegak hukum..Imbuhnya, padahal di SKB 3 Mentri sudah diatur jelas, bahwa swadaya progam PTSL yang ditanggung oleh peserta hanya Rp 150 ribu. Melebihi nominal tersebut dapat dikatakan Pungli."Pungli Progam PTSL di Kabupaten Pati ini menurut saya sudah tersusun secara terstruktur, sistematis, dan masif. Sehingga para peserta progam mudah dibodohi dengan cara diberikan opini kesepakatan bersama."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun