Mohon tunggu...
WARDY KEDY
WARDY KEDY Mohon Tunggu... Relawan - Alumnus Magister Psikologi UGM
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SAYA adalah apa yang saya TULIS

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Pancasila Rumah Kita, Rumah Pemersatu (Refleksi di Hari Lahirnya Pancasila 01 Juni 2020)

1 Juni 2020   18:45 Diperbarui: 1 Juni 2020   18:50 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Jalan Damai (https://jalandamai.org/ )

Berhubungan dengan kesatuan pengetahuan, sejak Plato (Seorang Filsuf Klasik-Yunani) sudah ada kesadaran akan pentingnya kesatuan pengetahuan manusia sebagai saranya untuk mencapai tujun hidup yang sesungguuhnya. 

Bagi Plato, pengetahuan yang benar adalah pengetahuan mengenai dunia 'ide'. Maka kalau manusia ingin mencapai tujuan hidupnya, yaitu jiwa yang terbebaskan, maka ia harus memiliki pengetahuan sejati untuk mengarahkan hidupnya. Berarti, hanya ada satu pengetahuan yang penting diketahui yaitu pengetahuan akan dunia ide. 

Keinginan kesatuan pengetahuan ini kembali ditegaskan oleh salah seorang Filsuf Modern seperti Rene Descartes. Bagi Descartes, hanya ada satu pengetahuan dan satu metode. Pengetahuan yang satu itu harus bersifat pasti dan eviden. Pengetahuan itulah yang akan membawa manusia pada satu kebijaksanaan yang satu dan sama. Maka pengetahuan yang berbeda-beda harus mengacu pada pengetauan yang sama.

Sealin itu, manusia juga mendambakan kesatuan, dalam hal kehidupan moralnya. Etika Thomas Aquinas (Filsuf Klasik-Abad Pertengahan), yang didasarkan pada etika Aristoteles, bersifat eudaimonistik dan teologis. 

Segala tindakan manusia selalu tertuju pada kebahagiaan. Kebahagiaan yang merupakan tujuan tertinggi tindakan manusia adalah Allah sendiri sebagai kebaikan tertinggi dan tak terbatas. Kebahagiaan tertinggi ini, diterangkan oleh budi praktis manusia sebagai prinsip moral, yaitu bahwa kebaikan harus dikerjakan dan dikejar. 

Hukum moral adalah cerminan hukum kodrat. Dan hukum kodrat adalah cerminan hukum abadi, yang tidak lain adalah kehendak Allah sendiri. Karena saya menganut paham Monoteis, maka bagi saya Allah hanya satu dan karena itu kehendak-Nya juga hanya satu. Hukum kodrat berlaku untuk semua manusia. Jadi terdapat kesatuan hukum moral, yang adalah cerminan hukum kodrat, bagi manusia di mana pun dan kapan pun.

Dari pembahasan di atas, harus dikatakan bahwa kerinduan bangsa Indonesia akan terwujudnya kesatuan dari pengalaman yang beraneka ragam tersebut merupakan perwujudan kerinduan dari segenap manusia sepanjangg sejarah bangsa ini. 

Kerinduan kesatuan itu terkristal dalam 'PANCASILA'. Kesatuan yang terwujud dalam Pancasila itu, menuntun kita kepada kesadaran bahwa hal inilah yang harusnya menjadi fokus perhatian, keprihatinan dan dambaan bangsa Indonesia, baik dalam memandang kehidupan, maupun daam memperjuangkannya. 

Untuk itulah dalam upaya merumuskan filsafat pancasila, kita perlu bertolak dari kerinduan tersebut. Kerinduan akan kesatuan dalam keberagaman ini tersirat juga dalam 'Eka Darmaputra' yang mengidentifikasinya dalam pandangan dunia yang totalistis, dualistis dan hirarkis. 

Namun, Eka Darmaputra sediri mengakui bahwa penekanan pada 'Bhineka Tunggal Ika' yang dihidupi bangsa Indonesia lebih merupakan keyakinan yang implisit dari pada ajaran yang jelas dan tegas.

Sangat diharapkan agar yang merupakan 'ortopraksi' dikembangkan menjadi 'ortodoksi', sehingga perjuangan bersama bangsa Indonesia mendapat pegangan yang kuat dan jelas. Dengan kata lain, eksplisitasi dari apa yang implisit masih merupakan harapan yang perlu ditanggapi dan diperhatikan serius.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun