Hubungan Agama Islam dan Negara sudah lama terjadi. Dalam Islam itu sendiri sudah sejak abad ke-7 melalui Rasulullah SAW yang mencetuskan atau membuat piagam madinah. Sehingga banyak tokoh dan ilmuan dari barat yang mengapresiasikan dari cara Rasulullah memimpin negara dan mengurus negara sekaligus masyarakatnya.
Di negara Indonesia sendiri, hukum islam tidak bisa dihentikan atau dimatikan dalam hukum negara atau bernegara. Karena banyaknya masyarakat yang mendominasi atau mayoritas beragama islam maka agama dan hukum negara saling berkaitan. Akan tetapi, kepemimpinan di Indonesia sendiri juga memperhatikan penduduk Indonesia yang tidak beragama islam atau menganut agama non islam agar masyarakat dapat hidup saling berdampingan.
Namun dalam hubungan agama dan negara ada tiga pandangan yang mengatakan posisi agama dengan negara dalam kontek. Tiga pandangan posisi agama dan negara dalam konteksnya adalah sebagai berikut:
*Yang pertama, mempunyai pandangan bahwa agama tidak mendapat tempat atau peran sama sekali dalam kehidupan negara. Karena dianggapnya bahwa agama tersebut dapat menjadi sesuatu yang hal sangat berbahaya.
*Yang kedua, Agama terpisah dari Negara.
Pandangan ini tidak menafikan agama, tetapi mereka menolak akan adanya peran agama dalam mengurus kenegaraan.
*
Yang ketiga, Agama tidak terpisah dari Negara.
Pandangan ini mengatakan bahwa agam boleh ikut berperan dalam negara. Karena agama mengatur jalannya semua aspek politik dan bernegara.
Dalam agama islam negara dan agama mempunyai prinsip-prinsip yang berkaitan sehingga agama itu berhak dalam berperan. Tidak hanya memasukkan atau mengkaitkan agama dan negara, semua itu dilakukan atau berhubungan karena adanya ketentuan-ketentuan yang sudah ada.