Mohon tunggu...
Wahyu Dian Andriana
Wahyu Dian Andriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ayo, berliterasi!

Pecinta Negeri Literasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kristalisasi Janji Pemuda-pemudi Indonesia

23 Oktober 2021   08:16 Diperbarui: 24 Oktober 2021   19:03 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PROBOLINGGO - Deklarasi janji pemuda pada 28 Oktober 1928 adalah wujud lahirnya kritalisasi janji pemuda pemudi Indonesia. Sebagai wujud kristalisasi janji, gelora semangat kepemudaan selalu direinterpretasikan dalam berbagai momerandum yang sejatinya tidak dapat dinilai dengan apapun. Reinterpretasi tersebut sebagai penghargaan atas perjuangan tokoh Soegondo Jojopoespito dalam perumusan dan pengikraran sumpah pemuda.

Secara singkat akan dibawa pada titik kilas balik landasan ikrar pemuda Indonesia. Ikrar pemuda Indonesia dilatarbelakangi oleh gagasan dari para pemuda yang berkeinginan untuk melahirkan satu cita-cita. Akan tetapi, sebelum menyambut kelahiran tersebut, segala wujud persoalan terkait pergerakan pemuda Indonesia perlu pemecahan. Sebab penyelesaian menjadi tonggak kekuatan, kesadaran, kesatuan, dan ketangguhan bangsa Indonesia.

Terlahir sebagai negara yang berpegang pada sebuah ikrar dan berbalut jiwa pemuda, kristalisasi janji pemuda diproduksi dalam bentuk aksi kepemudaan. Aksi kepemudaaan yang dilakukan adalah wujud kontribusi secara konkrit dari generasi penerus bangsa. Kontribusi terbaik selalu diupayakan, seperti halnya dalam pemberdayaan dan pengembangan potensi diri pemuda pemudi Indonesia.

Proses Kristalisasi Janji

Jas Merah! “Djangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah,” ujar Bung Karno dalam oratornya pada 17 Agustus 1966. Berdasarkan kronologi sejarah Sumpah Pemuda 1928 dalam kurun waktu selama hampir 93 tahun, sebagian besar warga Indonesia masih banyak yang tidak mengetahui faktor-faktor yang memicu lahirnya Sumpah Pemuda. Terdapat tiga faktor yang memicu lahirnya Sumpah Pemuda apabila melansir dari Kompas.com bersumber dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Tiga faktor tersebut, meliputi politik etis dibuat oleh Belanda, perkembangan pers atau media cetak, dan lahirnya beberapa organisasi terkait kepemudaan.

Politik etis Belanda adalah suatu kebijakan yang dibuat oleh pihak Belanda sebagai bentuk balas budi untuk membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Politik etis yang dibuat oleh Belanda berwujud tiga hal, yaitu pendidikan, pertanian, dan perpindahan penduduk.

Pergerakan kemajuan pola pikir rakyat Indonesia berhasil mengembangkan pers atau media cetak. Hal itu terbukti bahwa di Nusantara (abad ke-20, kini Indonesia) mampu menerbitkan beberapa media cetak, di antaranya Pemberitaan Betawi, Pewarta Prijaji, Djawi Kanda, dan lain-lain. Dengan adanya media cetak, menandakan bahwa ideologi dan gerakan kebangsaan semakin berkembang.

Perkembangan ideologi dan gerakan kebangsaan sebagai tanda dari fase gerakan nasional yang dikenal dengan berbagai organisasinya. Organisasi-organisasi tersebut seperti halnya Boedi Oetomo, Sarekat Islam, Indische Partij, dan organisasi-organisasi lain. Akan tetapi, banyak organisasi yang lahir tersebut belum mampu menjadi suatu organisasi yang menciptakan persatuan dalam meraih kemerdekaan. Maka dari itu, tercetuslah sebuah gagasan untuk menyatukan dan mewujudkan sebuah gerakan yang menjunjung persatuan dan kesatuan antara organisasi satu dengan organisasi lainnya.

Kemudian gerakan persatuan dan kesatuan itulah direalisasikan dalam satu janji. Janji itulah yang selalu terikrar dalam satu sumpah. 

"Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia."

"Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yanng satu, bangsa Indonesia."

"Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia."

Kontribusi Generasi Bangsa dalam Kristalisasi Janji Pemuda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun