jika dalam 1 tahun pindah bekerja pasti akan memunculkan "kurang bayar" dikarenakan dalam pelaporannya ada penggabungan penghasilan dan biasanya ditanggung sendiro oleh wp karena perusahaan lama atau baru tidak mau menanggung
Dalam hitugnan saya, kurang bayar yang akan terjadi sekitar 900rbuan. Namun ternyata di bukti potong yg diterima dr kantor lama ada tunjangan "ajaib", yang selama bekerja disana tidak pernah saya terima. Ketika dihitung ulang pphnya, menjadi 3jutaan karena sudah kena tarif 15%.
Membayar pajak sebesar itu sungguh memberatkan.
Setelah nego panjang akhirnya kantor lama memberikan bukti potong yg baru, menghilangkan tunjangan ajaib tersebut. Namun anehnya dia memberikan bukti potong dengan formulir yg lama (tidak ada logo)
Kemudian saya lapor pajak melalui efin, ternyata nilai yg munucl otomatis disana belum seperti yang direvisi. yg artinya bukti potong yang diterima tidak sama dengan yg dilaporkan perusahaan. Perusahaan tersebut keberatan melakukan pembetulan atas pelaporan pajaknya karena dianggap ribet.
Apakah teman pembaca ada solusi untuk masalah saya ?
Terimakasih