Mohon tunggu...
Dian
Dian Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

SPT Tahunan Orang Pribadi / Nilai Ajaib Pada Bukti Potong Pajak

29 Maret 2017   14:51 Diperbarui: 29 Maret 2017   14:53 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

jika dalam 1 tahun pindah bekerja pasti akan memunculkan "kurang bayar" dikarenakan dalam pelaporannya ada penggabungan penghasilan dan biasanya ditanggung sendiro oleh wp karena perusahaan lama atau baru tidak mau menanggung

Dalam hitugnan saya, kurang bayar yang akan terjadi sekitar 900rbuan. Namun ternyata di bukti potong yg diterima dr kantor lama ada tunjangan "ajaib", yang selama bekerja disana tidak pernah saya terima. Ketika dihitung ulang pphnya, menjadi 3jutaan karena sudah kena tarif 15%.

Membayar pajak sebesar itu sungguh memberatkan.

Setelah nego panjang akhirnya kantor lama memberikan bukti potong yg baru, menghilangkan tunjangan ajaib tersebut. Namun anehnya dia memberikan bukti potong dengan formulir yg lama (tidak ada logo)

Kemudian saya lapor pajak melalui efin, ternyata nilai yg munucl otomatis disana belum seperti yang direvisi. yg artinya bukti potong yang diterima tidak sama dengan yg dilaporkan perusahaan. Perusahaan tersebut keberatan melakukan pembetulan atas pelaporan pajaknya karena dianggap ribet.

Apakah teman pembaca ada solusi untuk masalah saya ?

Terimakasih

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun