Mohon tunggu...
Diana Kholida
Diana Kholida Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tenaga Kerja dan Upah dalam Persepektif Islam

25 Februari 2018   20:10 Diperbarui: 25 Februari 2018   20:35 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sedangkan subjektif adalah upah yang di tentukan malalui pertimbangan-pertimbangan sosial. Maksud pertimbangan sosial adalah nilai-nilai kemanusiaan tenaga kerja. Selama ini ekonomi konvensional berpendapat, bahwa upah di tentukan melalui pertimbangan tingkat upah di pasar tenaga kerja.namun ada sisi kemanusiaan yang harus di perhatikan pula. 

Semisal tata cara pembayaran upah, "dari Abdullah bin umar ;Rasulullah SAW bersabda:' berikanlah upah orang sebelum kering keringatnya'(HR. ibnu majah). Seorang pekerja berhak menerima upah krtika sudah mengerjakan tugas-tugasnya, maka jika terjadi penunggakan gaji pekerjaan, hal tersebut selain melanggar kontrak kerja juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam islam. Selain ketepatan pengupahan keadilan juga di liahat dari proporsionalnya tingkat pekerjaan dengan jumlah upah yang di terimanya


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun