Mohon tunggu...
Diana Hijri Nursyahbani
Diana Hijri Nursyahbani Mohon Tunggu... Jurnalis - "Ikatlah Ilmu Dengan Menulis"

-

Selanjutnya

Tutup

Catatan

IMM FH UMY dan LSAH Menyelenggarakan Studi Advokasi

11 Mei 2015   07:34 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:10 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merealisasikan peran advokat dalam persoalan sosial merupakan pilihan tema dari panitia penyelenggara kegiatan dalampertemuan (baca: forum) yang diselenggarakan oleh IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) FH UMY dan LSAH (Lingkar Studi Advokasi Hukum), Sabtu 09 Mei 2014 di ruang sidang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang di hadiri kurang lebih 80 peserta. Dengan mengangkat tema itu dalam kesempatan kelas “Studi Advokasi” merupakan semangat untuk mencari tahu tentang ilmu advokat baik secara legal formalistic maupun secara non litigasi agar mampu mengatasi persoalan sosial. Karena sejatinya masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang tidak lepas dari peraturan(baca: hukum) karena seperti yang di amanatkan dalam UUD 1945 “Indonesia adalah Negara hukum, tetapi tidak semua masyarakat mengerti hukum.

"Studi Advokasi berarti belajar mengenai advokasi, advokasi merupakan kegiatan yang tidak lepas dari kerja mengorganisir, baik mengorganisir individu ataupun massa banyak. Disisi lain tujuan dari adanya studi advokasi ini berangkat dari kegelisahan kami(IMM FH UMY dan LSAH) terkait kehidupan fakultas hukum hari ini, karena kurangnya dialog atau diskusi mengenai advokasi, serta untuk menghidupkan kembali semangat mahasiswa dalam mengenali peran advokat terhadap permasalahan sosial yang terjadi di Negara Indonesia ini," ujar Ade Juniara selaku ketua umum IMM Komisariat Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Ia juga menambahkan bahwa kinerja panitia sudah baik, padahal dalam hal ini kedudukan IMM sebagai organisasi pergerakan, dan organisasi pengkaderan yang bukan bekerja diranah EO, namun kader IMM bisa menjadi bunglon yang mampu menyesuaikan diri dan begitu progresif dalam mengerjakan sesuatu agar mampu memberikan manfaat bagi orang lain. Kesuksesan acara ini tidak hanya dihitung dari berapa banyak peserta, tapi bisa dilihat juga dari tindak lanjut setelah studi advokasi ini selesai. Karena dari sekian banyak mahasiswa fakultas hukum, yang mengikuti studi advokasi ini tidak lebih dari10 % jumlah mahasiswa FH UMY. Ini berarti kesadaran mahasiswa masih sangat kurang, sehingga peserta studi advokasi yang mengikuti agenda tadi memiliki tanggung jawab lebih berupa mengajak mahasiswa hukum dan/atau mahasiswa lainnya agar lebih aktif lagi.

Syamsul Alam selaku ketua panitia dari studi advokasi ini menyatakan bahwa tidak ada kendala yang begitu berarti. Hanya terletak pada beberapa kesalahan teknis mengenai penataan perlengkapan, tetapi mampu untuk diatasi dengan baik oleh panitia. Ia berharap studi advokasi ini bermanfaat bagi mahasiswa. Seperti yang sudah di sampaikan oleh ketua komisariat IMM FH UMY dalam sambutannya bahwa ilmu seperti ini tidak bisa dinikmati dalam berteori saja, tetapi harus dinikmati juga praksisnya agar sesuai dengan apa yang pernah dikatakan Tan Malaka “jadilah intelektual organic”.

Studi Advokasi ini diisi oleh Bapak Mukhtar Zuhdi, S.H,.M.H. selaku pemateri pertama dan Shandi Herlian Firmansyhah, S.H. selaku pemateri kedua, membahas tentang ruang lingkup beracara tidak hanya di dalam Negara Indonesia saja. Karena hukum hari ini tidak lagi menjadi hal yang privasi bagi negara-negara ASEAN. Terlebih sebelumnya sudah ada pertemuan seluruh Advokat ASEAN di Bali beberapa waktu lalu untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup beracara karena saat ini pasar bebas ASEAN sudah terbuka lebar.

Bukan hanya kebebasan advokat dalam beracara yang menjadi pembahasan di pertemuan singkat tadi, namun ada beberapa point lainnya, diantaranya: kewajiban advokat memberikan bantuan hukum, advokat memiliki hak imunitas, dan lain sebagainya.

Studi Advokasi inijuga mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang dipandu oleh mantan ketua umum IMM fakultas hukum periode 2013/2014, yang hari ini menjabat sebagai ketua umum IMM cabang A.R Fakhruddin kota Yogyakarta M. Hilmy Dzulfadli, dengan mengambil judul “permasalahan lahan di Rembang”. Dalam FGD ini, peserta ditunjukkan peta ditanah Rembang(objek yang ingin di bangun pabrik semen Indonesia) dan peserta juga diberi waktu untuk berdiskusi, mengutarakan pendapat, dan saling melempar pertanyaan satu sama lain.

"Saya begitu excited selama studi advokasi ini berlangsung, bagaimana tidak ilmu-ilmu seperti ini tidak saya dapat di bangku perkuliahan. Selain itu pematerinya menarik dan tidak membosankan, belum lagi pemilihan tema FGD yang memang sangat update untuk didiskusikan. Saya berharap studi advokasi seperti ini akan terus dilaksanakan, ini menjadi penting bagi kita sebagai mahasiswa hukum yang memang membutuhkan wadah untuk belajar dan berdiskusi bersama" terang Rama Almargaret salah satu peserta studi advokasi oleh IMM FH UMY dan LSAH.

Seminar yang berakhir pada pukul 17 : 30 wib ini tidak menutup kemungkinan akan berlanjut, karena forum tadi ditutup dengan menghasilkan sebuah kesepakatan berupa akan menindaklanjuti agenda ini dalam diskusi-diskusi ringan, membuat diskusi public, dll.

Demikian laporan ini disampaikan oleh Diana Hijri & Rofiq (kader IMM FH UMY angk.2014)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun