Mohon tunggu...
Diah Permata
Diah Permata Mohon Tunggu... Administrasi - Pengagum karya Buya Hamka

mecintai sesama itu harus, tapi mencintai diri sendiri itu juga penting

Selanjutnya

Tutup

Politik

Maksimalisasi Peran Partai, AHY Gerak Cepat Cegah Penularan Covid-19

24 Maret 2020   13:41 Diperbarui: 24 Maret 2020   13:45 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono

Diketahui, kemarin, Senin (23/3/2020), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengeluarkan Instruksi Ketua Umum DPP Partai Demokrat tentang Gerakan Nasional Demokrat Lawan Corona (Covid-19). Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kader PD mulai dari tingkatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Fraksi Partai Demokrat (PD) DPR RI.

Gerak cepat AHY melalui 10 poin instruksi ini menunjukkan bahwa dalam perang melawan Covid-19 tidak cukup hanya menggantungkan diri kepada peran negara. Akan tetapi, semua elemen bangsa harus turut bekerjasama mewujudkan perang 'semesta' melawan Covid-19. Tidak terkecuali, meningkatkan peran partai politik di tengah-tengah masyarakat.

Adapaun dari 10 poin instruksi Ketua Umum DPP Partai Demokrat tentang Gerakan Nasional Demokrat Lawan Corona (Covid-19), dapat disimpulkan ada 3 peran partai yang di wujudkan oleh PD dalam melawan Covid-19, yaitu:

1. Partai Politik Mendidik dan Membangun Opini Publik

Hari ini, pemerintah telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar melakukan social distancing untuk mengurangi dampak penularan Covid-19. Bahkan dibeberapa daerah telah ada kebijakan untuk meliburkan siswa dan menunda ujian nasional, bahkan imbauan untuk work from home bagi pekerja kantoran. Namun sayangnya, imbauan pemerintah tidak sepenuhnya dijalankan oleh masyarakat, karena barangkali masih adanya 'residu' politik buah dari serpihan Pemilu 2019 lalu.

Pandemi Covid-19 bukan lagi isu politik, melainkan isu kemanusiaan. Jika diibaratkan Covid-19 sebagai sampah yang berpotensi mengundang penyakit, kita tentunya perlu sapu untuk membersihkannya. Satu helai ijuk saja tentu tidak cukup untuk membersihkannya. Perlu helaian-helaian ijuk yang dihimpun menjadi satu, sehingga menjadi sapu yang satu padu dan cukup kuat untuk membereskan sampah tersebut.

Setidaknya 5 dari 10 poin instruksi Ketua Umum DPP Partai Demokrat tentang Gerakan Nasional Demokrat Lawan Corona (Covid-19) berisi hal yang berkaitan pentingnya kader PD mengikuti arahan dan saran pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19. Bayangkan, jika PD punya 10 ribu kader yang mengikuti instruksi tersebut, mengedukasi keluarga dan lingkungan masyarakat, berapa banyak manusia Indonesia yang bisa diselamatkan dari penularan Covid-19.

2. Partai Politik Merumuskan Kebijakan Publik

Covid-19 membuat semua negara berjalan dengan tidak normal. Dibutuhkan tenaga, pemikiran, dan kerja ekstra bagi pemerintah untuk tetap bisa mengendalikan negara agar stabil dan rakyatnya tidak mengalami dampak yang terlalu ekstrim. Selain itu, dibutuhkan juga langkah-langkah cepat dan tepat, serta sinergisitas antara eksekutif dan legislatif.

Dalam instruksi Ketua Umum DPP Partai Demokrat tentang Gerakan Nasional Demokrat Lawan Corona (Covid-19), setidaknya ada 3 poin krusial yang menjadi fokus PD dalam mendorong kerja optimal pemerintah melawan Covid-19.

Melakukan realokasi anggaran dan prioritas pembiayaan yang diperlukan dalam operasi penanggulang virus corona, utamanya menambah kapasitas fasilitas dan tenaga medis, (2) Merumuskan dan menjalankan kebijakan (policy response) serta tindakan pemerintah untuk menanggulangi gejolak ekonomi yang serius saat ini, (3) Melakukan kerjasama dengan negara lain, diantaranya untuk pengadaan alat kesehatan, khususnya test kit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun