“Bagaimana Episteme Tingkat Kesadaran Organisasi Mempengaruhi Perilaku, Dan Strategi Pengelolaan PPh Pasal 23”
Pajak penghasilan 23 atau PPh 23 sama pentingnya dengan PPh 21. PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan, kecuali yang sudah dikenakan PPh Pasal 21. Pajak ini dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada pihak yang menerima penghasilan.
PPh 23 diatur dalam pajak penghasilan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan pasal 23.
Objek PPh Pasal 23 terdiri dari:
- Dividen.
- Bunga.
- Royalti.
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Berapa besaran tarif PPh 23 yang dikenakan? Tarif PPh 23 dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu tarif 2% dan 15%. Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dsar Pengenaan Pajak (DPP) berupa jumlah brutonya.
Maksud dari DPP atau jumlah bruto ini adalah jumlah penghasilan yang dibayarkan atau sudah jatuh tempo pembayarannya. Namun, DPP dari jumlah bruto ini tidak berlaku untuk penghasilan dari jasa katering, pembayran kepada penyedia jasa ynag merupakan penggantian (reimbursement), pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembeliaan barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, atau penghasilan dari penyedia jasa kepada pihak ketiga.
Apa yang membedakan pengenaan tarif PPh 23 tersebut? Untuk tarif PPh 23 sebesar 15% dikenakan atas penghasilan bunga, dividen, hadiah, dan royalti. Sementara itu, tarif PPh 23 sebesar 2& dikenakan atas penghasilan jasa dan sewa harta. Dalam menentukan objek pemotongan PPh 23, jasa yang dimaksud meliputi jasa konsultan, jasa manajemen, jasa teknik, dan jasa lain yang tertuang di dalam PMK No. 141/PMK.03/2015. Apabila WP yang dipotong tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh 23 yang dikenakan menjadi 100% lebih tinggi.