Mohon tunggu...
Dhoni Tegar Kurniawan
Dhoni Tegar Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya Taruna Utama Poltekip Angkatan 55

Saya mempunyai memiliki kegemaran beladiri pencak silat dan memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review 3 Jurnal Penelitian Normatif

11 September 2023   14:29 Diperbarui: 11 September 2023   14:37 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Reiew : Dhoni Tegar Kurniawan

STB : 4464

Absen : 12

Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge,S.H.,M.H.

Jurnal 1 : Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Penulis  : Grenaldo Ginting

Penerbit : Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Al-Manhj (2023)

Upload : Volume 5 Number 1 (2023) Page : 519-526

Link Artikel Jurnal : https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/2442/1304

Pendahuluan

Dalam rangka pembangunan jangka panjang yang diharapkan mampu bersaing dengan bangsa lain. Mempunyai daya saing yang tinggi dapat menjadikan Bangsa Indonesia mampu mengadapi semua tantangan yang ada dan siap mengambil semua kesempatan yang ada. Salah satu cara menjadikan Bangsa Indonesia mampu bersaing adalah dengan melakukan refromasi hukum. Reformasi hukum juga berfokus untuk menekan potensi tindak pidana korupsi yang menghambat pembangunan bangsa.

Dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dijelaskan bahwa dalam rangka untuk memberantas korupsi yang lebih efektif, undang-undang ini mwmuat ketentuan ancaman pidana mati merupakan pemberatan pidana. Sedangkan ancaman pidana mati di Indonesia merupakan hal yang menjadi permasalahan yang sangat urgent karena banyak pro dan kontra, ancaman pidana mati dianggap seperti tidak bermakna karena sering diabaikan oleh aparat penegak hukum. Hukum di Indonesia sering di sebut tajam ke bawah dan tumpul ke atas, hal itu memang menjadi gambaran penegakan hukum di Indonesia.

Metode Penelitian

Dalam Artikel ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif  yang meliputi pengkajian asas-asas hukum, sistematika, taraf sinkronikasasi hukum perbandingan hukum dan sejarah hukum. Dalam artikel ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam artikel ini penulis menggunakan metode interpretasi dan menggunakan analisis data yuridis normatif

Hasil Peneliatian

A. Perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun