Mohon tunggu...
Dhiyaulhaq Syahrial Ramadhan
Dhiyaulhaq Syahrial Ramadhan Mohon Tunggu... a stoic

Kenali lebih dekat instagram @dhiyaaul.haq

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketika Polisi Jadi Mesin Pembunuh: Equality Before The Law atau Sekedar Slogan?

29 Agustus 2025   12:48 Diperbarui: 29 Agustus 2025   19:57 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelum penulis melanjutkan tulisan ini, izinkan penulis mengajak kepada seluruh pembaca untuk memanjatkan do'a sesuai keyakinan masing-masing kepada kawan seperjuangan kita, alm. Affan Kurniawan. Al-Fatihah!

Malam yang syahdu di Kota Yogyakarta seketika mendadak menjadi malam kelabu. Ketika penulis menyeruput secangkir kopi tak lama penulis tersedak saat melihat video sangat menyayat hati di sosial media.

Dalam video yang diunggah oleh @bemptma.zona3 terlihat sangat jelas, satu unit mobil rantis milik satuan Brimob melaju dengan kecepatan tinggi menabrak dan melindas seorang pengemudi ojek online (ojol), di tengah kerumunan pedemo di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Peristiwa tersebut merupakan cermin suram ketika Polisi yang seharusnya melindungi rakyat, malah berubah menjadi "algojo" di jalanan.

Pasal yang Dijerat: dolus atau culpa?

Perlu diketahui, unsur apa yang dapat dikenakan Polisi. Apakah karena unsur kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa)? Apabila Polisi terbukti melakukan dengan unsur kesengajaan (dolus), maka dapat pidana penjara paling lama 7 tahun atau paling lama 15 tahun. (KUHP)

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." (Pasal 338 KUHP)

"Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun." (Pasal 351 Ayat (3) KUHP)

Karena yang melakukan merupakan seorang pejabat maka hukuman pidana dapat ditambah sepertiga.

"Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga." (Pasal 52 KUHP)

Selain itu, Polisi yang seharusnya melindungi, dan mengayomi masyarakat (Pasal 13 & 14 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia), bahkan sebaliknya. Maka melanggar prinsip ini dapat dijadikan alasan pemberhentian tidak hormat.

Apabila Polisi terbukti melakukan dengan unsur kelalaian (culpa), maka dapat hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun