Mohon tunggu...
Dhiya UlHaqqi
Dhiya UlHaqqi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Tukang Ngobrol

Psikologi Industri Organisasi, Psikologi Sosial Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Analisis Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Psikologi

17 Januari 2023   21:54 Diperbarui: 20 Januari 2023   00:20 1357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaiaman sebuah tindakan dan perilaku dapat di sebut tindakan kekerasan dalam rumah tangga?

Secara umum kekerasan di anggap sebagai dampak kerugian atau merugikan orang lain dalam bentuk moril atau materil terhadap yang di jadikan korban, tak jarang juga yang melakukan kekerasan juga di anggap sebagai korban dalam perspektif hukum. 

Dalam hal ini tentunya kekerasan dalam elemen keluarga seperti antara anak, ibu dan bapak. Secara moral, pada dasarnya sebuah keluarga menginginkan apa yang di sebut dengan harmoni, kebahagian, ketulusan dan sebagainya, namun hal tersebut sangat di perlukan konsistensi perjuangan dalam mempertahankannya yangmana sangat di pengaruhi dalam beberapa faktor. Lalu bagaimana yang disebut dengan tidakan kekerasan?

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat disebut sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan umumnya oleh seorang pengasuh, orangtua, atau pasangan. KDRT dapat ditunjukkan dalam berbagai bentuk, di antaranya:

  • Kekerasan fisik
  • Penggunaan kekuatan fisik
  • Kekerasan seksual, sebagai contoh setiap aktivitas seksual yang dipaksakan
  • Kekerasan emosional, yang mana tindakan yang mencakup ancaman, kritik dan menjatuhkan yang terjadi terus menerus; dan mengendalikan.

Hal di atas di perkuat berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang PKDRT pada pasal 1 butir 1 menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk meiakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Demikian juga pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anaktiri); (b) Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau (c) Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga).

Penelitian Lau dan Kosberg, (1984) menegaskan bahwa ada empat tipe kekerasan, di antaranya: physical abuse, psychologicalabuse, materialabuse ortheft ofmoneyor personalproperty, dan violation of right. Dalam penelitian tersebut anak-anak yang menjadi korban KDRT cenderung memiliki ketidakberuntungan secara umum. Merekacenderung menunjukkan tubuh yang lebih kecil, memiliki kekuatan yang lebih lemah, dan merasa tak berdaya terhadap tindakan agresif

 

Faktor Psikologi yang memperkuat Perilaku KDRT?

Zastrow &Browker (1984) menyatakan bahwa ada tiga teori utama yang mampu menjelaskan terjadinya kekerasan, yaitu teori frustasi-agresi, dan teori kontrol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun