Mohon tunggu...
Ahmad DhiyaUlhaq
Ahmad DhiyaUlhaq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang yang sedang dibentuk

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Bisnis Properti Syariah

15 Desember 2022   19:59 Diperbarui: 15 Desember 2022   20:23 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Para lususan ekonomi islam yang sedang menuntut ilmu maupun yang telah lulus akan turut berpartisipasi dan berkontribusi untuk menjadi pendorong berkembangnya industri keuangan syariah dimasa yang akan datang. Demikian juga dengan berkembangnya jariang IAEI yang memiliki kepanjangan ikatan ahli ekonomi islam dan masyarakat ekonomi islam (MES) yang kian aktif ke berbagai daerah di Indonesia, ini akan memberi partipasi konkret dan besar untuk perkembangan industri keuangan syariah terutama industri properti syariah di Indonesia.

Belakangan tahun ini terdapat kecondongan masyarakat terkait menjauhi semua hal yang memiliki unsur riba. Riba atau yang biasa disebut masyarakat awam bunga ialah hal yang sangat diharamkan oleh konsep jual beli islam. Penduduk Indonesia yang mana mayoritas memeluk agama islam saat ini mulai berbenah supaya mejauhi hal yang berunsur riba dari kehidupannya. Hal inilah yang menjadi dasar fundamental terbitnya bisnis properti syariah. Properti syariah ialah tata cara kepemilikan blok properti tanpa melewati pihak perbankan.

 Baik customer maupun pembangun tidak terlalu melibatkan pihak bank dalam pembiayaan maupun kepemilikan perumahan. Dalam terlaksananya bisnis properti syariah, keberadaan bank sangat dikurangi sampai tidak ada, sehingga tidak terdapat bunga bank dalam pendanaannya. Lain daripada itu, akad dala bisnis properti syariah memakai satu akad yakni akad transaksi jual beli. Sebab jika konsumen melakukan keterlambatan dalam membayar cicilan maka tidak akan merasa dibebani denda dan produk properti yang sudah dibeli juga tidak disita. 

Dalam bisnis properti syariah, jika konsumen tidak mampu melanjutkan pendanaan, maka pihak pembangun maupun pelanggan akan Bersama mencari jalan keluar berarti berlandaskan kekeluargaan. Salah satunya ialah meminta pelanggan untuk memasarkan properti kepada pelanggan lain atau dapat melakukan pendaanan cicilan properti terhadap pelanggan lain. 

Perbedaan antara bisnis properti konvensional dengan bisnis properti syariah ialah bisnis konvensional Ketika pendaanan kredit terhambat maka properti yang sudah dibeli akan disita dan uang tidak dapat dikembalikan kepada pelanggan. Sedangkan bisnis properti syariah, jika pendanaan properti ditangguhkan terhadap pelanggan lain, maka kelebihan pendanaan tetap dikembalikan terhadap pelanggan semula.

Ditilik dari gaya masyarakat beragama islam yang ada di Indonesia mulai berinisiatif untuk menjauhkan dari hal yang berbau riba, maka potensi dan peluang bisnis properti syariah sangat terang. Tetapi tetap akan ada tantangan yang dihadapai bisnis properti syariah yaitu problematika kepercayaan dari konsumen non muslim. Dalam properti konvensional, jual beli dilaksanakan melewati bank yang tidak langsung selaku sebagai pihak penjamin. 

Sedangkan dalam properti syariah, ketidakadanya bank dapat membuat masyarakat tidak percaya akan pengesahan dan kejujuran pembangun properti syariah. Ini menjadi hal yang perlu diperhatikan dengan seksama oleh para pelaku bisnis properti syariah. Pemasaran dan perhitungan harus dilakukan karena Ketika blok blok properti mempunyai masalah dalam transaksi jual beli atau tidak laku maka pembangun dapat diduga dalam penggelapan dana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun