Mohon tunggu...
Dheasyah Putri
Dheasyah Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi Pidana Islam terhadap pelaku Hirabah/Perampokan

4 Oktober 2022   10:57 Diperbarui: 4 Oktober 2022   11:13 1610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kejahatan telah terjadi di berbagai penjuru dunia,bukan hanya di Indonesia saja tetapi di seluruh belahan dunia. Maraknya kejahatan seperti pembunuhan,penipuan,hingga perampokan biasanya disebabkan karena faktor ekonomi dan kurangnya lapangan pekerjaan sehingga banyak orang yang melakukan kekerasan demi mendapatkan apa yang mereka inginkan.

Perampokan/hirabah menurut Hukum Pidana Islam adalah keluar untuk mengambil harta,atau membunuh,atau menakut-nakuti,dengan cara kekerasan,dengan berpegang kepada kekuatan,dan jauh dari pertolongan(bantuan)

Perampokan(hirabah) berbeda dengan pencurian,yang mana pencurian dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh pemilik atau orang lain,sedangkan perampokan dilakukan dengan cara terang-terangan dilengkapi dengan adanya unsur kekerasan unutk mendapatkan harta.

secara hukum pidana,ada beberapa golongan tindak kejahatan diantaranya pembunuhan,tindak kekerasan,pemerkosaan,pencurian,perampokan,perampasan,penipuan,penganiayaan,penyalahgunaan zat dan obat,dan lain-lain. maka dari itu sanksi pelaku perampokan telah di atur di KUHP dan Al-quran.

QS Al-Ma'idah ayat 33

artinya : "hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan dibumi hanyalah dibunuh atau disalib,atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang,atau diasingkan dari tempat kediamanya.yang demikiani itu kehinaan bagi mereka didunia,dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.

maka dari itu hukuman atau sanksi bagi pelaku hirabah adalah dengan

  1. dibunuh
  2. disalib
  3. dipotong tangan dan kakinya bersilangan
  4. dibuang dari negeri tempat kediamanya

cara menjatuhkan sanksi adalah dengan merincikan tindakanya terlebih dahulu,apabila mereka tidak melakukan pelanggaran (membunuh,merampas harta,dan membuat teror di jalan) maka mereka tidak mendapatkan sanksi had dari ke empat itu,mereka akan dikenai sanksi had apabila perbuatanya melakukan penganiayaan terhadap jiwa.

Pengampunan dari pelaku hirabah tertulis di QS Al-Maidah (5)ayat34 bahwa "kecuali orang-orang yang bertaubat (diantara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap mereka); maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang"

Pada KUHP, tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur didalam pasal 365 KUHP.

Ditulis Oleh :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun