Mohon tunggu...
Dhea Puspita
Dhea Puspita Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Seseorang yang hobi makan pedes dan suka makan es krim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Mulyana W. Kusuma

2 Juli 2022   13:02 Diperbarui: 2 Juli 2022   13:10 4386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam suatu audit atas laporan keuangan, auditor harus berinteraksi dan menjalin hubungan profesional tidak hanya dengan manajemen tetapi juga dengan dewan komisaris dan komite audit, auditor intern, dan pemegang saham. Temuan pelanggaran mengukur kualitas audit berkaitan dengan pengetahuan dan keahlian auditor. Sedangkan pelaporan pelanggaran tergantung kepada dorongan auditor untuk mengungkapkan pelanggaran tersebut. Dorongan ini akan tergantung pada indepedensi yang dimiliki auditor tersebut. Maka dari itu, auditor harus meningkatkan kinerjanya agar dapat menghasilkan produk audit yang dapat diandalkan bagi pihak yang membutuhkan. Guna peningkatan kinerja, hendaknya auditor memiliki sikap profesional dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan.

Audit membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri. Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit. 

Seperti halnya kasus yang terjadi pada Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan. 

Terdapat tiga lembaga yang terdapat pada kasus ini, yaitu KPU, BPK, dan KPK. Mulyana W Kusuma adalah seorang anggota KPU diduga melakukan suap pada anggota BPK yakni Salman Khairiansyah. Yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistik pemilu. Menurut kami lebih baik BPK langsung menolak saja dengan apa yang ditawarkan oleh KPU, yang bertujuan untuk merahasiakan data-data laporan keuangan dan lebih baik KPU untuk merampungkan laporan keuangannya untuk diperiksa oleh BPK serta sampaikan apa yang sebenarnya terjadi pada BPK. Dengan demikian tidak ada kecurangan-kecurangan yang terjadi pada saat pemeriksaan laporan keuangan. 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun