Mohon tunggu...
Dhea Amelia
Dhea Amelia Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

UNIVERSITAS MERCU BUANA Manajemen 43120010374 Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_ Etika Dan Hukum Platon

21 Mei 2022   21:59 Diperbarui: 22 Mei 2022   01:02 1594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimanapun, poin keseluruhan orang Athena itu jelas. Hukuman tidak boleh hanya melihat kerugian yang ditimbulkan, tetapi harus melihat keadaan psikologis di mana cedera itu terjadi. Ini memiliki manfaat untuk memungkinkan nuansa ketika menghukum agen karena tingkat kesalahan dapat ditemukan dalam keadaan psikologis agen. Seorang agen yang berunding dan kemudian membunuh seseorang tidak boleh diperlakukan sama dengan seseorang yang membunuh seseorang dalam kemarahan atau sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang tidak terduga.

Dalam Hukum, karya terakhir Platon, filsuf kembali sekali lagi ke pertanyaan tentang bagaimana sebaiknya masyarakat diatur. Tidak seperti perlakuannya sebelumnya di Republik, bagaimanapun, Undang-undang tampaknya kurang memperhatikan seperti apa negara bagian yang terbaik, dan lebih tepatnya dengan proyek merancang bentuk pemerintahan yang benar-benar praktis, jika memang tidak ideal. Para pendiri komunitas yang digambarkan dalam Undang-undang menyibukkan diri dengan detail empiris tata negara, membuat aturan untuk memenuhi banyak kemungkinan yang cenderung muncul di "dunia nyata" urusan manusia. Sebuah karya yang sangat panjang dan rumit, menjalankan sekitar 345 halaman Stephanus, Hukum belum selesai pada saat kematian Platon.

Mengapa Perlu Etika, dan Hukum.

screenshot-15-628928511ee92224fe720202.png
screenshot-15-628928511ee92224fe720202.png

Dalam kehidupan bermasyarakat manusia cenderung terjadi pergesekan-pergesekan untuk memenuhi kebutuhan hidup masing-masing. Untuk meminimalisir terjadinya pergesekan tersebut diperlukan adanya suatu keadaan atau aturan yang yang berlaku secara universal terhadap masyarakat atau komunitas tersebut, aturan yang diperlukan tersebut seperti hukum dan etika. Hukum dan Etika sangat berkaitan erat, karena untuk berlakunya sebuah aturan hukum diperlukan etika atau moral yang bagus. Jika kita berkaca pada keadaan bangsa saat ini, maka mungkin semua orang akan sepakat untuk mengatakan bahwa bangsa ini telah mengalami degradasi moral yang sangat akut, sangat sulit untuk menentukan moral bangsa ini berada di level keberapa. Karena sudah menjadi rahasia umum di Negara ini, bahwa kejahatan ada dimana-mana, bahkan untuk sekedar menggambarkan betapa buruknya moral bangsa ini adanya perbuatan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara Negara di semua level pemerintahan. Karena Dalam dunia sehari-hari, bisnis, sekolah, bermasyarakat, dan lain sebagainya. Harus di dukung oleh sikap dalam tutur kata yang baik dan tingkah laku (perbuatan) yang baik pula, karena pada dasarnya seseorang akan melihat cara kita berbicara dan tingkah laku kita saat berbicara dengan lawan bicara kita. Missal : jika kita tidak dapat bertutur kata dengan baik dalam dunia bisnis, rekan bisnis kita pasti akan merasa kecewa karena semula ingin bekerja sama dengan anda, karena melihat dari segi tutur kata atau tingkah laku anda kurang baik, itu akan menjadi minus bagi anda di mata rekan bisnis.

Setiap manusia memiliki kebebasan dan keinginan dalam dirinya. Namun tidak jarang dalam memperoleh keinginannya, manusia menggunakan kebebasannya untuk menyakiti atau merugikan orang lain. Dengan kebebasan yang terdapat dalam diri setiap manusia, terdapat potensi yang kuat untuk menyalahgunakan kebebasan itu sendiri terhadap orang lain.


Sebagai mahluk sosial manusia berhadapan dengan lingkungan masyarakat yang memiliki kepentingan dan keinginan yang berbeda-beda. Manusia juga berhadapan dengan sesama manusia yang mempunyai kemerdekaan pribadi, kehendak dan perasaan. Setiap hari manusia saling berhubungan, saling kenal dan saling membutuhkan. Di dalam proses kemasyarakatan itu disamping saling bantu, tolong menolong, tidak jarang terjadi benturan antara satu sama lain, tidak jarang menimbulkan tindakan sewenang-wenang, diskriminatif ketidak adilan yang menggangu hak-hak orang lain dan menimbulkan perselisihan.

Pada hakikatnya hukum ialah membawa, memberikan dan menciptakan aturan yang adil dalam masyarakat. Maka dengan keadilan yang diberikan oleh hukum dapat diwujudkan suatu komunitas masyarakat madani. Hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan tidak dapat dilepaskan dari perkembangan masyarakat tempat hukum itu beroperasi, maka untuk tetap sejalan dengan itu maka hukum harus selalu diperbaharui untuk dapat mengimbangi perkembangan kehidupan masyarakat yang selalu berkembang lebih cepat jika kita bandingkan dengan perkembangan hukum itu sendiri.

Untuk dapat memberlakukan aturan hukum yang adil dalam suatu masyarakat, maka masyarakat selain diberikan pendidikan hukum juga diberikan pendidikan moral yang akan memperbaiki etika dari manusia itu sendiri. Dengan sendirinya apabila moral atau etika suatu komunitas telah terbina dengan baik, maka aturan hukum yang dibentuk oleh negara/pemerintah akan mendapat apresiasi yang baik dari masyarakat, dan aturan hukum itu akan berjalan pada koridor yang telah ditentukan oleh oleh negara/pemerintah. Karena sebaik apapun hukum yang diciptakan, jika tidak dilaksanakan oleh orang-orang yang memiliki etika atau moral yang baik maka hukum itu tetap tidak akan berlaku efektif. Jika warga masyarakat selalu berpegang pada hukum, maka di dalam pergaulan masyarakat akan terjadi suasana tertib dan teratur. Keberadaan hukum dalam pergaulan hidup bagi warga negara memiliki arti penting dalam membina kerukunan, keamanan, ketenteraman, dan keadilan.

Contoh kasus Etika, dan Hukum

Bisa kita ambil contoh dari pentingnya etika dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya dari ruang lingkup masyarakat, yaitu menciptakan atau membangun sikap atau berperilaku yang baik kepada masyarakat, bisa dengan cara saling tolong menolong, ramah dan murah senyum, bertutur kata yang baik dan tidak menyakiti atau menyinggung hati sesama masyarakat. Biasanya ada aja beberapa orang yang melupakan sikap berperilaku dalam ruang lingkup terdekat nya sendiri, ada yang saling menggunjing dan berbicara yang tidak seharus nya di ucapkan, ada yang saling iri dengki, dan tidak pernah tersenyum, seharusnya perilaku yang seperti ini bisa di ubah sedikit demi sedikit, ya walaupun memang kita tidak bisa merubah sikap atau perilaku orang lain, tetapi kita sebagai sesama saudara masyarakat harus tetap saling mengingatkan. Tegur jika memang ada kesalahan yang fatal atau menyakiti hati, tapi tidak dengan menegurnya di depan banyak orang, tetapi face to face atau personality. Karena jika kita menegur seseorang di depan banyak orang itu juga bukan merupakan perilaku etika yang baik, karena itu juga bisa merupakan sikap yang menjatuhkan harga diri orang lain atau biasa kita sebut memalukan orang lain di depan banyak orang. Jadi lebih baik di tegur dengan cara baik secara face to face atau personality tadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun