Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama FEATURED

Ada Apa dengan RUU Pemilu?

28 Januari 2021   12:30 Diperbarui: 2 Maret 2022   13:50 832
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pemilu (sumber: KOMPAS)

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati 33 Rancangan Undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. 

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Menteri Hukum dan HAM, Badan Legislasi DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah terkait pengambilan keputusan RUU Prolegnas prioritas 2021.

Satu diantara RUU yang menjadi prioritas adalah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diusulkan oleh DPR. Namun, dinamika yang berkembang saat ini sejumlah petinggi partai politik menyuarakan penolakan terhadap RUU tersebut.

Sejumlah alasan dikemukakan diantaranya revisi UU Pemilu tidak mudah, lantaran banyak kepentingan yang harus diakomodir seperti kepentingan partai politik, pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu dan masyarakat.

Selain itu demokrasi prosedural menjadi kurang baik akibat bongkar pasang melalui UU Pemilu. Perubahan UU Pemilu dalam waktu relatif cepat membuat tidak ada waktu untuk mematangkan demokrasi.

Sebaliknya bagi yang mendukung berpendapat semangat pembentukan RUU Pemilu adalah untuk jangka panjang. RUU Pemilu ini justru agar menghentikan kebiasaan revisi UU Pemilu setiap menjelang Pemilu. Urgensi pembentukan RUU Pemilu ini akan menguji efektifitas sistem  Pemilu yang ada sekarang ini, dalam kerangka demokrasi, sirkulasi elit, dan kualitas demokrasi.

Alasan lain perlunya RUU Pemilu ini adalah menghindari tumpang tindih antara UU Pemilu dengan UU Pilkada. Dua undang-undang itu akan disatukan dalam satu aturan utuh RUU Pemilu. Kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada dalam peraturan yang terintegrasi untuk mengatur pemilu dari hulu sampai hilir secara komprehensif.

Pro kontra tentang pembahasan RUU Pemilu yang disuarakan oleh partai politik tentu beralasan karena sesuai kepentingan subyektif masing-masing parpol. 

Sedangkan pertimbangan obyektif diperlukan untuk menghasilkan sistem pemilu yang demokratis dan inklusif bagi kepentingan bangsa dalam jangka panjang.

Secara substansi ada beberapa isu dalam draf RUU Pemilu (26 Novembder 2020) yang perlu kita cermati dan komparasikan dengan realitas sekarang ini, diantaranya;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun