Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Urgensi Pemutakhiran Data Pemilih

28 Mei 2020   12:00 Diperbarui: 28 Mei 2020   20:12 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belum lama ini beredar kabar tentang bocornya data pemilih di media sosial (medsos) seperti diposting akun twitter @underthebreach. Sejumlah media online memberitakan peretas mengklaim berhasil membobol sekitar 2,3 juta data warga Indonesia dari server KPU.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi memastikan tidak terjadi kebocoran atau peretasan terhadap data DPT Pemilu 2014 yang berada dalam penguasaan KPU. Menurutnya, data yang ditampilkan pada akun twitter tersebut adalah data November 2013 dengan format PDF dan format ini sama dengan yang KPU berikan kepada pihak eksternal (stakeholder).

Soal kebocoran data di media sosial memang bukan hal baru di era teknologi informasi. Sebelumnya ramai diberitakan peretasan data pengguna tiga startup unicorn di Indonesia, yaitu Tokopedia, Bukalapak dan Gojek. Di twitter sedang beredar informasi sekitar 1,3 juta data Kemendikbud bocor di internet.

Berita peretasan data pemilih yang muncul ditengah persiapan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 perlu diantisipasi oleh penyelenggara pemilu. Hasil rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU dan Mendagri telah menyepakati tahapan lanjutan Pilkada akan dimulai pada 15 Juni 2020 dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam setiap pelaksanaan pemilu atau pemilihan sangat penting karenanya memiliki rentang waktu yang sangat panjang. Pada Pilkada tahun 2020 proses pemutakhiran data dan penyusunana DPT dijadwalkan berlangsung mulai Juni hingga Oktobder 2020.

Pada Pemilu Serentak 2019 tahapan penyusunan daftar pemilih berlangsung lebih dari setahun. Terhitung sejak diserahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Kemendagri kepada KPU hingga disahkannya Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ketiga.

Proses yang cukup panjang dan berjenjang dalam penyusunan daftar pemilih bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih, namanya tercantum dalam Daftar Pemilih. Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 199 berbunyi; Untuk menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang ini.

Sedangkan pada Pemilihan 2020 tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih merujuk pada pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.

Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir yang dimutakhirkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK, PPS dan PPDP dengan mempertimbangkan DP4 dan dilakukan Pencocokan dan Penelitian.

Tulisan ini mencoba menyoroti tentang urgensi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian tugas yang harus dilakukan oleh KPU secara nasional. Sebab, selain 270 KPU/KIP Kabupaten/Kota yang akan menggelar pemilihan pada 9 Desember 2020, proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga dilakukan oleh seluruh KPU/KIP Kabupaten/Kota di Indonesia.

Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 204 ayat (1) menyatakan; KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Selanjutnya pada pasal yang sama ayat (5) disebutkan; hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).

Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya pemutakhiran data pemilih sebagai upaya melindungi hak politik warga negara serta mewujudkan pemilu yang berkualitas dan beintegritas. Berkaca dari setiap penyelenggaraan pemilu, permasalahan daftar pemilih tidak bisa dipisahkan dari data kependudukan di Indonesia yang mesti diakui belum seluruhnya tertata dengan baik.

Masyarakat biasanya baru tahu ada proses pemutakhiran data pemilih pada saat mendekati pelaksanaan pemilu. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan melakukan coklit dari rumah ke rumah (door to door) untuk melakukan verifikasi dan mencocokan data guna dimasukan ke dalam daftar pemilih sementara.  

Momentum pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) diharapkan dapat menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan (adminduk). Sebab pemutakhiran data akan lebih mudah jika masyarakat proaktif melaporkan setiap perubahan data diri kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota setempat.

Sinkronisasi data pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan Disdukcapil yang dilakukan setiap bulan diharapkan dapat menghasilkan data pemilih yang valid dan akurat. Pembaharuan data setiap warga akan berpengaruh dengan hak politik yang dimilikinya pada saat menjelang berlangsungya pesta demokrasi.

Sistem demokrasi yang mensyaratkan one man one vote dalam setiap hajatan pemilu atau pemilihan merujuk pada e-KTP yang dimiliki setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun. Sehingga mutlak bagi siapapun yang ingin berpartisipasi dalam pemilu, baik memilih atau dipilih wajib mempunyai data identitas diri yang sesuai dengan ketentuan.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya. Proses dilakukan secara berkala yakni dengan mengumumkan kepada masyarakat melalui media website atau papan pengumuman di kantor KPU/KIP setempat secara rutin setiap bulan hingga akhir tahun.

Proses pemutakhiran data pemilih ditujukan kepada warga masyarakat yang belum terdaftar dalam pemilu tahun 2019, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun atau anggota TNI/Polri yang memasuki masa purnatugas, perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP dan data laporan kematian. Jika setiap warga sadar, disiplin dan tertib melaporkan setiap perubahan data diri dan keluarganya maka akurasi dan validatas data bisa tercipta.

Pada akhirnya kolaborasi antara KPU dan Kemendagri untuk melakukan pemutakhiran dan melindungi data pemilih sangat diperlukan. Sebab jika hal ini tidak dilaksanakan bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kabar yang menyebutkan adanya peretasan data pemilih harus diantisipasi dengan penguatan sistem informasi data pemilih (sidalih) secara digital yang aman dan handal.

Validitas data menjadi rujukan dalam setiap perumusan kebijakan pembangunan, data yang tidak akurat akan berpeluang menimbulkan penyimpangan dan pemborosan. Demikan halnya data pemilih menjadi faktor penting dalam mewujudkan kualitas pemilu yang lebih akuntabel, transparan dan bermartabat.

Semoga pada pemilihan atau pemilu mendatang tidak ada lagi orang yang sudah meninggal tapi namanya masih tercantum dalam daftar pemilih. Sebab jika hal itu masih terjadi maka apa kata dunia.**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun