Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Ringkasan PHPU 2019, Dapil Bekasi 2 DPRD Kabupaten (2)

21 Mei 2020   22:50 Diperbarui: 22 Mei 2020   11:20 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara garis besar proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK Cikarang Barat dapat diuraikan sebagai;

Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kab/Kota dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 April 2019 pukul 14.00 s/d 23.00 WIB. Rekapitulasi dimulai dari Desa Cikedokan, Desa Danau Indah, Desa Ganda Mekar dan Desa Kalijaya berjalan dengan lancar.

Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kab/Kota dilanjutkan pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019 pukul 10.00 – 24.00 WIB. Rekapitulasi di mulai dari Desa Gandasari, Kelurahan Telaga Asih dan Desa Mekarwangi berjalan dengan lancar.

Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kab/Kota dilanjutkan pada hari Minggu tanggal 28 April 2019 pukul 10.00 – 24.00 WIB untuk Desa Sukadanau, Telajung, Jatiwangi dan Telaga Murni, pada awal mulanya berjalan lancar.

Namun sekitar pukul 20.00 WIB setelah pembacaan rekapitulasi Desa Telaga Murni, saksi dari Partai Nasdem mengajukan protes terkait Desa Telaga Murni, meminta TPS 117 untuk dibuka C-1 Plano dikarenakan data C-1 milik partai PKS, C-1 Panwascam Cikarang Barat dan hasil rekapitulasi dalam DAA-1 Desa Telagamurni tidak sama yang akhirnya oleh PPK Cikarang Barat disetujui dan di bukalah C-1 Plano TPS 117 untuk disandingkan dengan data saksi Partai Nasdem.

Setelah dibacakan C-1 Plano TPS 117 meang betul ada perbedaan yang akhirnya atas rekomendasi Panwascam Cikarang Barat dilakukan penghitungan suara ulang (PSU).

Pada saat pelaksanaan penghitungan suara ulang TPS 117 Desa Telaga Murni saksi Partai Nasdem kembali mengajukan permintaan penghitungan suara ulang TPS 48 dan TPS 49.

Setelah bermusyawarah dengan Panwascam, pada akhirnya Panwascam Cikarang Barat mengeluarkan surat rekomendasi penghitungan suara ulang untuk TPS 117, 48, dan 49 dengan nomor: 18/PANWASCAM-CKB/PK.01.00/V/2019 pada tanggal  28 April 2019.

Selanjutmya PPK Cikarang Barat disaksikan oleh para saksi partai politik yang hadir dan Panwascam Cikarang Barat melakukan penghitungan suara ulang sampai selesai. Rekapitulasi Desa Telaga Murni di tunda pada pukul 24.00 WIB dan dilanjutkan ke esokan harinya.

Pada hari Senin tanggal 29 April 2019 jam 10.00 – 24.00 WIB rapat rekapitulasi lanjutan Desa Telaga Murni dilaksanakan, pada saat dimulainya rekapitulasi lanjutan Desa Telaga Murni saksi Partai Nasdem meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang (PSU) untuk seluruh TPS Desa Telaga Murni, akan tetapi ditolak oleh seluruh saksi partai lain yang hadir. Selain itu Panwascam Cikarang Barat juga menolak permintaan tersebut sehingga terjadi perdebatan yang alot.

Sekitar pukul 14.00 Wib hadir salah satu anggota Komisioner KPU (Abdul Harits) dan Komisioner Bawaslu Kab. Bekasi, setelah dilakukan musyawarah yang akhirya disepakati untuk TPS yang ada di Desa Telaga Murni dilakukan penyanding data dengan C-1 Plano.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun