Oh ya, memang Indonesia adalah negara yang terdiri dari ratusan suku bangsa dan berbagai macam agama. Namun, karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim, tentu pemerintah akan mengusahakan setiap produk yang dikonsumsi adalah HALAL. Seperti yang termaktub dalam UUD '45 pasal 29 ayat 2, yang menyatakan (kalau saya jelaskan) bahwa setiap individu dijamin kemerdekaan untuk memeluk suatu agama, dan beribadah sesuai ajaran agama atau keyakinannya.
Nah, BPJPH punya banyak wewenang, berkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Salah satunya, menerbitkan dan mencabut sertifikasi halal. Kabar baiknya---wahai penggila masakan mancanegara, BPJPH juga berwenang untuk meregistrasi produk halal impor alias dari luar negeri, lho!
Lalu, berapa waktu yang dibutuhkan untuk sertifikasi produk menjadi HALAL?
Berbeda dengan lembaga sebelumnya, BPJPH "menjanjikan" akan memberi pelayanan yang terbaik bagi umat. Yaitu, menjamin proses sertifikasi halal pada sebuah produk TIDAK LEBIH dari 60 hari kerja. Dan, bagaimana alurnya? Silakan kalian simak pada gambar di bawah ini.
Dengan demikian, kalau semua wewenang BPJPH dalam melabeli produk lokal dan impor dijalankan dengan baik, bukan tidak mungkin, visinya "Menjadi Penyelenggaraan Produk Halal Terbaik di Dunia", hanya tinggal selangkah lagi!
Nah, sekarang giliran kami! Semua suku dan bangsa di muka bumi berhak merasakan cita rasa masakan dunia khas Asia dan Eropa. Mau mencoba? Siapa takut! [*]