7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
8. Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.
9.Memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga.
Program nawacita diatas seolah menjawab impian Kementrian Koperasi dan UKM untuk membentuk 3000 koperasi 2018 ini. Koperasi lama yang sudah senior pun tak luput dari binaan pemerintah, meskipun hal ini dibarengi banyaknya koperasi "gulung tikar" dikarenakan tergolong kategori koperasi "sakit".
"Kami sudah membuat database, ada sekitar 75 ribu koperasi sehat, 75 ribu koperasi lagi kami bina supaya jadi sehat, dan kurang lebih 45 ribu koperasi kami bubarkan," uja Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Nah,pernyataan pemerintah ini akan terealisasi dengan mulus, apabila didukung oleh aksi generasi milleneal dalam gerakan koperasi sehat. Lahan sudah disediakan untuk ditanami benih-benih kemakmuran bangsa, generasi milleneal diharapkan lebih peka dengan program ini, dan merubah presepsi kuno yang menjadi "mind block".Â
Pemerintah pun diharapkan memberi "longgar" tentang aturan koperasi yang masih kaku sehingga kurang sigap berlari mengikuti zaman, seperti misalnya pendirian koperasi yang diharuskan sekitar 20-an orang, di negara maju pendirian koperasi dapat dilakukan oleh 2 orang saja. Memadukan milleneal dan koperasi untuk tujuan re-branding koperasi merupakan gagasan hebat,apabila aturan koperasi Indonesia yang sempat tertidur pulas dengan teknologi serta zaman dibenahi.Â
Saya yakin generasi milleneal bisa melepaskan ikatan mindset yang buruk mengenai koperasi, setelah banyaknya sosialisasi pemerintah dan melihat perkembangan koperasi dunia. Semoga banyaknya koperasi mati suri yang salah urus ini, hanya merupakan "gagal faham" para generasi milleneal mengenai sistim koperasi yang bisa dibenahi dengan adanya kerjasama masyarakat dengan pemerintah.Â
Selain UUD 1945 pasal 25 yang mengatur koperasi, sekarang kan ada layanan BUMDES, dari situlah para pamong wakil pemerintah, dapat membina daerah setempat untuk mewujudkan perindustrian ataupun UKM berbasis koperasi.