Mohon tunggu...
Dewi NityaPrasanti
Dewi NityaPrasanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermain basket

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

HAM dalam Negara Hukum Indonesia dan Upaya Perlindungannya

25 Juni 2022   16:35 Diperbarui: 25 Juni 2022   16:37 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5.2.Upaya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Secara objektif prinsip perlindungan terhadap HAM antara negara satu dengan negara lain adalah sama, tetapi secara subyektif dalam pelaksanannya tidak demikian, artinya pada suatu waktu ada persamaan hakikat terhadap apa yang sebaiknya dilindungi dan diatur, tetapi pada saat yang bersamaan ada perbedaan persepsi HAM antara negara yang satu dengan yang lain. Keadaan ini lebih disebabkan oleh adanya perbedaan latar belakang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan juga perbedaan kepentingan nasional dari masing-masing negara tersebut.
Di negara Indonesia antara masa Orde Baru dan pada era Reformasi. Pada era reformasi perjuangan untuk penegakan HAM lebih memberikan harapan. HAM di Indonesia yang pernah carut marut bahkan dianggap sebagai yang terberat dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia dibandingkan dengan perkembangan sekarang tentu sudah berbeda teramat jauh.
Upaya perlindungan HAM penekanannya pada berbagai tindakan penegakan terhadap terjadinya pelanggaran HAM. Perlindungan HAM terutama melalui pembentukan instrumen-instrumen dan kelembagaan HAM. Juga dapat melalui berbagai faktor yang berkaitan dengan upaya pencegahan HAM yang dilakukan individu maupun masyarakat dan negara.
Untuk lebih melindungi dan memajukan HAM, pemerintah telah mengesahkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM7. Meskipun di Indonesia telah ada jaminan secara konstitusional maupun telah dibentuk lembaga untuk penegakannya, tetapi belum menjamin bahwa HAM dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Di bidang hukum masih terlihat lembaga penegakan hukum, banyak pejabat yang melakukan pelanggaran hukum sulit dijamah hukum, tetapi ketika pelanggaran itu dilakukan oleh rakyat kecil maka tampak kuat cengkeramnya.

6.Simpulan dan Saran
Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, merupakan bagian dari prinsip perlindungan hukum. Istilah hak asasi manusia di Indonesia, sering disejajarkan dengan istilah hak-hak kodrat, hak-hak dasar manusia. Dimana negara hukum pancasila merupakan negara hukum yang berasaskan kepada nilai-nilai pancasila. Dimana salah satu ciri dari negara hukum pancasila ialah adanya asas negara kekeluargaan. HAM di Indonesia yang pernah carut marut bahkan dianggap sebagai yang terberat dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia dibandingkan dengan perkembangan sekarang tentu sudah berbeda teramat jauh. Perlindungan HAM terutama melalui pembentukan instrumen-instrumen dan kelembagaan HAM. Juga dapat melalui berbagai faktor yang berkaitan dengan upaya pencegahan HAM yang dilakukan individu maupun masyarakat dan negara.

7.Daftar Pustaka
Aswandi, B. (2019). NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI PANCASILA DALAM KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 128-145.
Triwahyuningsih, S. (2018). PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA. JURNAL HUKUM, 113-121.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun