Mohon tunggu...
Dewanto Samodro
Dewanto Samodro Mohon Tunggu... Guru - Pembelajar yang mengabdikan diri menjadi pengajar

Pengajar di Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Website Desa sebagai Sarana Informasi dan Pelayanan Publik

1 Desember 2022   10:41 Diperbarui: 1 Desember 2022   10:43 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Website Desa sebagai Sarana Informasi dan Pelayanan Publik

Situs web desa juga dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik secara daring. Sebagai tingkat pemerintahan paling bawah, desa memberikan pelayanan publik seperti penyediaan surat keterangan tidak mampu, surat kematian, hingga surat pengantar untuk pengurusan administrasi di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Situs web desa dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan publik secara daring. Bila ada warga yang perlu meminta surat pengantar dari kepala desa, misalnya, cukup mendaftar dan mengisi data melalui situs web dan datang ke kantor desa bila surat yang diperlukan sudah tersedia. Proses secara daring dapat mengurangi waktu dan biaya yang harus dikeluarkan warga desa bila memerlukan pelayanan publik dari pemerintah desa.

Untuk memfasilitasi desa agar memiliki website, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyediakan domain desa.id secara gratis. Namun, belum semua pemerintah desa mengetahui tentang fasilitas tersebut, termasuk bagaimana memanfaatkannya.

Karena itu, domain desa.id perlu disosialisasikan secara lebih masif, sehingga semakin banyak desa yang memiliki situs web. Selain sosialisasi, para perangkat desa juga perlu mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan situs web desa dan membuat konten-konten yang menarik untuk ditampilkan.

Salah satu pihak yang dapat berkontribusi untuk memberikan sosialisasi dan pelatihan adalah perguruan tinggi. Melalui pengabdian kepada masyarakat, sebagai salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, para akademisi dan mahasiswa dapat terlibat dalam menyosialisasikan dan memberikan pelatihan tentang pengelolaan situs web dan pembuatan konten.

Karena itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat menggandeng perguruan tinggi yang ada di berbagai daerah untuk memaksimalkan penggunaan situs web desa sebagai sarana informasi dan pelayanan publik kepada masyarakat desa.

Selain itu, pengembangan situs web desa harus melibatkan masyarakat dan perangkat desa. Situs web desa harus dirancang dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Bisa jadi antara desa satu dengan desa lainnya memiliki karakter dan kebutuhan yang berbeda.

Inventarisasi kebutuhan desa dapat dilakukan melalui diskusi kelompok terarah dengan melibatkan perangkat desa dan berbagai kelompok masyarakat yang ada di desa. Kelompok-kelompok masyarakat yang ada dapat menyampaikan aspirasi atau pendapatnya sehingga dapat dikembangkan situs web desa yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat setempat.

Meskipun memilikiu arti dan peluang yang cukup besar untuk dikembangkan, pengembangan situs web desa juga memiliki tantangan. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah ketimpangan jaringan internet dan tidak semua warga desa memiliki perangkat dan kemampuan untuk mengakses pelayanan publik secara daring.

Namun, pandemi Covid-19 telah memaksa masyarakat dan pemerintah untuk beradaptasi secara cepat dengan teknologi. Masyarakat, termasuk masyarakat desa, dipaksa untuk menguasai dan mengaplikasikan teknologi daring; sementara pemerintah dipaksa untuk menyediakan jaringan internet yang memadai di seluruh wilayah.

Karena itu, lompatan adaptasi terhadap penggunaan teknologi yang terjadi karena pandemi Covid-19 harus dimanfaatkan untuk mengembangkan situs web desa sebagai sarana informasi dan pelayanan publik. Sebagai suatu hal yang baru, tentu masyarakat desa masih perlu beradaptasi. Namun, tetap perlu ada "batu pijakan" untuk memulai sesuatu yang baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun