Mohon tunggu...
Dewanto Samodro
Dewanto Samodro Mohon Tunggu... Guru - Pembelajar yang mengabdikan diri menjadi pengajar

Pengajar di Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Website Desa sebagai Sarana Informasi dan Pelayanan Publik

1 Desember 2022   10:41 Diperbarui: 1 Desember 2022   10:43 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Website Desa sebagai Sarana Informasi dan Pelayanan Publik

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara manusia berkomunikasi. Komunikasi sebagai salah satu ciri manusia sebagai makhluk sosial, telah berkembang tidak hanya komunikasi secara konvensional, tetapi juga mengikuti teknologi informasi yang terus maju.

Karena itu, di tengah kemajuan teknologi yang semakin pesat, manusia tidak hanya menjadi makhluk sosial, tetapi juga makhluk berteknologi. Bila komunikasi merupakan salah satu kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial, maka pada dasarnya teknologi juga merupakan kebutuhan manusia sebagai makhluk berteknologi.

Manusia tidak bisa hidup tanpa teknologi. Apalagi, teknologi saat ini dikembangkan semakin mudah digunakan dan dibawa. Perangkat ponsel cerdas memungkinkan manusia melakukan berbagai hal, sehingga ada ungkapan "dunia ada dalam genggaman".

Kebutuhan akan teknologi terlihat dari gaya hidup manusia saat ini. Bila 20 tahun lalu, seseorang khawatir ketika ketinggalan dompet saat bepergian, saat ini seseorang lebih khawatir ketinggalan ponsel daripada dompet.

Kemudahan akses informasi dan komunikasi juga harus menjadi dasar dalam pelayanan publik. Masyarakat memerlukan pelayanan publik, dari tingkat terendah di level desa/kelurahan hingga level tertinggi di level pemerintahan pusat. Sarana informasi dan layanan publik dari pemerintah harus memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Desa merupakan salah satu ujung tombak pelayanan publik, sehingga sudah seharusnya pemerintah desa juga memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan kepada warga desa. Salah satu teknologi informasi dan komunikasi yang bisa dimanfaatkan adalah website atau situs web desa sebagai sarana informasi dan layanan publik secara daring.

Sayangnya belum semua pemerintah desa memiliki situs web. Padahal, situs web desa dapat dimanfaatkan sebagai sarana informasi, tidak hanya bagi warga desa tetapi juga bagi masyarakat luas di luar desa. Situs web dapat dimanfaatkan untuk menginformasikan dan mempromosikan potensi desa.

Informasi dan promosi potensi desa menjadi suatu hal yang penting untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Apalagi, pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mengalokasikan dana desa untuk pembangunan desa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga terus mendorong desa agar memiliki badan usaha milik desa (BUMdes) dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada di desa. Keberadaan situs web desa dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan produk-produk unggulan atau potensi lain dari BUMdes.

Pengusaha yang sedang memerlukan bahan baku atau pasokan barang jadi bisa saja mendapatkan informasi tentang sumber daya yang ada dari situs web desa, kemudian kemudian membeli dari desa tersebut. Bisa juga seorang investor tertarik menanamkan modal melalui BUMdes atau kelompok usaha yang ada di desa setelah mendapatkan informasi dari situs web. Dengan begitu, situs web desa dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Situs web desa juga dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik secara daring. Sebagai tingkat pemerintahan paling bawah, desa memberikan pelayanan publik seperti penyediaan surat keterangan tidak mampu, surat kematian, hingga surat pengantar untuk pengurusan administrasi di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Situs web desa dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan publik secara daring. Bila ada warga yang perlu meminta surat pengantar dari kepala desa, misalnya, cukup mendaftar dan mengisi data melalui situs web dan datang ke kantor desa bila surat yang diperlukan sudah tersedia. Proses secara daring dapat mengurangi waktu dan biaya yang harus dikeluarkan warga desa bila memerlukan pelayanan publik dari pemerintah desa.

Untuk memfasilitasi desa agar memiliki website, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyediakan domain desa.id secara gratis. Namun, belum semua pemerintah desa mengetahui tentang fasilitas tersebut, termasuk bagaimana memanfaatkannya.

Karena itu, domain desa.id perlu disosialisasikan secara lebih masif, sehingga semakin banyak desa yang memiliki situs web. Selain sosialisasi, para perangkat desa juga perlu mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan situs web desa dan membuat konten-konten yang menarik untuk ditampilkan.

Salah satu pihak yang dapat berkontribusi untuk memberikan sosialisasi dan pelatihan adalah perguruan tinggi. Melalui pengabdian kepada masyarakat, sebagai salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, para akademisi dan mahasiswa dapat terlibat dalam menyosialisasikan dan memberikan pelatihan tentang pengelolaan situs web dan pembuatan konten.

Karena itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat menggandeng perguruan tinggi yang ada di berbagai daerah untuk memaksimalkan penggunaan situs web desa sebagai sarana informasi dan pelayanan publik kepada masyarakat desa.

Selain itu, pengembangan situs web desa harus melibatkan masyarakat dan perangkat desa. Situs web desa harus dirancang dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Bisa jadi antara desa satu dengan desa lainnya memiliki karakter dan kebutuhan yang berbeda.

Inventarisasi kebutuhan desa dapat dilakukan melalui diskusi kelompok terarah dengan melibatkan perangkat desa dan berbagai kelompok masyarakat yang ada di desa. Kelompok-kelompok masyarakat yang ada dapat menyampaikan aspirasi atau pendapatnya sehingga dapat dikembangkan situs web desa yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat setempat.

Meskipun memilikiu arti dan peluang yang cukup besar untuk dikembangkan, pengembangan situs web desa juga memiliki tantangan. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah ketimpangan jaringan internet dan tidak semua warga desa memiliki perangkat dan kemampuan untuk mengakses pelayanan publik secara daring.

Namun, pandemi Covid-19 telah memaksa masyarakat dan pemerintah untuk beradaptasi secara cepat dengan teknologi. Masyarakat, termasuk masyarakat desa, dipaksa untuk menguasai dan mengaplikasikan teknologi daring; sementara pemerintah dipaksa untuk menyediakan jaringan internet yang memadai di seluruh wilayah.

Karena itu, lompatan adaptasi terhadap penggunaan teknologi yang terjadi karena pandemi Covid-19 harus dimanfaatkan untuk mengembangkan situs web desa sebagai sarana informasi dan pelayanan publik. Sebagai suatu hal yang baru, tentu masyarakat desa masih perlu beradaptasi. Namun, tetap perlu ada "batu pijakan" untuk memulai sesuatu yang baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun