Mohon tunggu...
Dewa pratama putra
Dewa pratama putra Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Law "20 UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Social Legal Studies

26 November 2022   18:10 Diperbarui: 26 November 2022   18:19 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

SOCIAL LEGAL STUDIES

Dewa Pratama Putra

PENGERTIAN SOCIAL LEGAL STUDIES 

Sebelum membahas lebih dalam mengenai social legal studies. Perlu diketahui nih terlebih dahulu apa itu social legal studies? Social legal studies adalah pendekatan perspektif sosial terhadap hukum. Dimana elemen hukum yang ada seperti pihak berwenang, peraturan perundang undangan, dan perangkat asas memiliki keterkaitan dengan kuat terhadap elemen sosial dalam kinerjanya. 

Didalam social legal studies ini memuat beberapa ilmu seperti politik hukum, sosiologi hukum, psikologi hukum, dan sejarah hukum.

PERBEDAAN SOCIAL LEGAL STUDIES DENGAN SOSIOLOGI HUKUM

Dari pengertian social legal studies tersebut mungkin terdapat kebimbangan dari pembaca mengenai apa perbedaan social legal studies dengan sosiologi hukum? Perlu diketahui terlebih dahulu pengertian sosiologi hukum adalah sebuah cabang ilmu dari ilmu pengetahuan yang didalamnya mempelajari baik secara empiris maupun analitis mengenai hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lainnya. 

Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwasanya sosiologi hukum lebih condong kepada timbal balik antara sosiologi dan hukum sedangkan untuk social legal studies lebih mengarah kepada pengaruh antara regulasi dengan kebijakan sosial terhadap perilaku masyarakat. 

Pada sosiologi hukum pendekatan yang dipakai murni pada analisis empiris mengenai hukum maka kajian kajian yang ada pada sosialogi hukum cenderung berupa penggambaran sedangkan untuk social legal studies pendekatannya lebih konstektual. 

Hal ini dikarenakan pada social legal studies menggunakan analisis hukum konstektual yang dalam kajiannya berisi jawaban permasalahan yang ada secara nyata. Selain itu perbedaan keduanya dapat diketahui pada sosiologi hukum yang memiliki cakupan diluar eksternal hukum sedangkan untuk social legal studies sendiri memiliki cakupan di dalam disiplin hukum sebagai penilitian terapan.

PENELITIAN MENGGUNAKAN SOCIAL LEGAL STUDIES

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun