Mohon tunggu...
Devita Nuraini
Devita Nuraini Mohon Tunggu... Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung

Menjadikan kegabutan untuk berpikir

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

metode ijtihad

13 Oktober 2025   23:26 Diperbarui: 13 Oktober 2025   23:23 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam ilmu fiqih, ijtihad sering digunakan sebagai metode untuk menetapkan hukum syariah terkait suatu hal. Ada berbagai metode ijtihad yang sering digunakan untuk menetapkan hukum dalam pandangan Islam, yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadist. ijtihad tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang karena keputusan yang diambil dijadikan sebagai dalil.

Pengertian ijtihad

Secara etimologis, kata ijtihad berasal dari bahasa Arab jahada -- yajhadu -- ijtihdan, yang berarti bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala kemampuan dalam mencapai sesuatu yang sulit. Secara terminologis, para ulama mendefinisikan ijtihad dengan redaksi yang beragam namun memiliki makna serupa. Imam al-Ghazali mendefinisikan ijtihad sebagai "mencurahkan seluruh kemampuan untuk memperoleh hukum syara' yang bersifat zhanni." Sementara Imam al-Amidi menjelaskan bahwa ijtihad adalah upaya maksimal seorang faqih dalam mencari hukum syar'i hingga merasa tidak mampu menambah lagi usahanya.


Ijtihad tidak dilakukan untuk persoalan sederhana, melainkan untuk masalah yang memerlukan penalaran mendalam yang tidak secara langsung diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis. Dengan ijtihad, seorang mujtahid berupaya menemukan solusi yang paling mendekati keadilan dan kebenaran sesuai syariat.

Dalam Islam, ijtihad menjadi sumber hukum setelah Al-Qur'an dan Hadis. Sebagai contoh, jika terdapat masalah baru yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam dua sumber tersebut, seorang mujtahid menggunakan ijtihad untuk menetapkan hukum dengan merujuk prinsip-prinsip yang relevan dari Al-Qur'an dan Hadis. Hal ini menjadikan ijtihad sebagai metode penting untuk menjaga relevansi dan penerapan syariah dalam kehidupan sehari-hari.

Dasar hukum ijtihad

Dasar Hukum Ijtihad
Ijtihad memiliki landasan kuat dalam Al-Qur'an, Sunnah, dan praktik para sahabat:

Al-Qur'an
Allah berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 59:

"Maka jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnah) jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian."
Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap persoalan harus dikembalikan pada sumber hukum utama, dan jika tidak ditemukan secara eksplisit, maka dilakukan ijtihad.

Hadis Nabi SAW
Dalam hadis yang masyhur, Rasulullah bertanya kepada Mu'adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman:
"Dengan apa engkau akan memutuskan perkara?"
Mu'adz menjawab, "Dengan kitab Allah."
"Jika tidak engkau temukan di dalamnya?"
"Dengan sunnah Rasulullah."
"Jika tidak engkau temukan di dalamnya?"
"Aku akan berijtihad dengan pendapatku."
Rasulullah pun menepuk dadanya seraya berkata, "Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasul-Nya sesuai dengan keridaan-Nya."
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Syarat - syarat mujtahid

  • Menguasai bahasa Arab: Untuk memahami teks-teks Al-Qur'an dan As-Sunnah
  • Menguasai Al-Qur'an: Terutama ayat-ayat hukum, serta memahami konsep nasikh dan mansukh
  • Menguasai As-Sunnah: Memahami perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW.
  • Mengetahui ijma' : Mengetahui masalah-masalah yang telah disepakati oleh para ulama.
  • Mengetahui qiyas : Memahami cara menerapkan analogi (analogi) untuk menetapkan hukum.
  • Menguasai ushul fiqh : Memahami kaidah-kaidah hukum Islam dan metodologi istinbath.
  • Memiliki kemampuan analisis dan penalaran: Untuk membuat kesimpulan yang benar dan menjaga dari kekeliruan.
  • Mengetahui tujuan hukum syariat: Memahami maslahat manusia yang menjadi tujuan utama dari hukum Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun