Mohon tunggu...
Devin ChristiyantoKu
Devin ChristiyantoKu Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai Negeri Sipil

saya adalah pribadi dan sederhana, hobi saya olahraga, dan saya suka traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Kebijakan Kunjungan Online di Lapas dan Rutan

25 Mei 2022   14:13 Diperbarui: 25 Mei 2022   14:18 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari uraian yang sudah dijelaskan diatas, dapat diketahui bahwa pelaksanaan layanan kunjungan Online dapat tetap dilakukan dan tidak harus terpaku pada adanya penyebaran Virus Covid-19 saja. Berikut Rekomendasi dan Saran untuk meningkatkan kualitas pelayanan kunjungan narapidana secara online.

  • Memberikan layanan prima
  • Walaupun warga binaan belum bisa bertemu dengan keluarga mereka untuk sementara waktu, tetapi hak berkomunikasi mereka dengan keluarga harus tetap dipenuhi, salah satunya yaitu dengan fasilitas kunjungan online, selain itu memberikan sikap ramah kepada pengunjung dan akan memberikan dampak positif tersendiri, keramahan dapat menciptakan kenyamanan tersendiri kepada para pengunjung
  • Menambahkan sarana berupa computer
  • Ketersediaan komputer diperlukan agar layanan kunjungna online ini bisa dilakukan dengan lebih leluasa. Sehingga warga binaan merasa lebih nyaman saat melakukan kunjungan online tersebut.
  • Menjaga Kebersihan ruangan dan fasilitas kunjungan
  • Menjaga kebersihan ruangan dan fasilitas kunjungan ditempat antrian sangat diperlukan,  Selain untuk kenyamanan, hal tersebut juga akan meminimalisir adanya virus/ bakteri yang terkontaminasi di ruangan serta vasilitas kunjungan online, sehingga para narapidana merasa nyaman baik saat menunggu antrian pelayanan ataupun saat melakukan kunjungan online.
  • KESIMPULAN

Layanan visitasi merupakan bentuk pelaksanaan hak narapidana untuk berhubungan dengan keluarganya atau dengan orang-orang tertentu. Namun, penyebaran SARS-CoV-2, juga dikenal sebagai Covid-19, telah menimbulkan kekhawatiran tentang penularan virus di penjara. Pelaksanaan kunjungan terhadap narapidana, pelaku, dan anak dihentikan sementara untuk jangka waktu tertentu, sehingga kunjungan terhadap narapidana dan terpidana dapat dihentikan sementara karena penyebaran virus Corona, Covid -19. Itu bisa dihentikan. Oleh karena itu, layanan kunjungan diubah menjadi bentuk online melalui video call. Peningkatan kualitas layanan kunjungan online ini memerlukan beberapa hal untuk mendukung layanan tersebut, antara lain pemberian pelayanan prima oleh petugas, peningkatan fasilitas berupa komputer, serta pembersihan dan kunjungan kamar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun