Wujud kepedulian adalah mematuhi peraturan dan tata tertib, membantu mengatasi kesulitan yang dihadapi teman dan guru. merawat dan menjaga barang-barang milik umum.
Tentu hal ini akan mampu terlaksana dengan baik apabila semua pihak dapat bekerja sama dengan kompetitif, pemerintah juga harus menyadari perannya sebagai pemilik kuasa tertinggi dalam mencegah praktik kecurangan di dunia pendidikan, dan masyarakat pula harus menyadari bahwa dirinyalah yang merupakan agen penggerak dari langkah memberantas dan mencegah kasus kecurangan dalam lingkungan pendidikan. Besar harapan bahwa di masa depan nanti berbagai tindak pidana ini mampu perlahan sirna dan kian lama menghilang dari bumi Indonesia.