Mohon tunggu...
Devi Anggraini
Devi Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi semester 5 prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perempuan Difabel Berhadapan Hukum

6 Desember 2022   08:22 Diperbarui: 6 Desember 2022   08:48 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta, Devi Anggraini (202111023) HES 5A

Berdasarkan artikel Perempuan Difabel Berhadapan Hukum, Penulis: Muhammad Julijanto, Jurnal: Muwazah. Vol. 10 No.2, Tahun 2018, halaman. 183-197.

Disabilitas merupakan suatu istilah pengganti untuk mereka yang mempunyai kebutuhan khusus. Disabilitas dalam islam masih jarang dibahas dan dikaji, islam sendiri mengajarkan adanya persamaan derajat dan peran dalam memakmurkan kehidupan duniawi dengan segala potensi serta kemampuan manusia guna menciptakan kehidupan yang harmonis. 

Isu disabilitas menjadi isu nasional bahkan internasional, karena disabilitas merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin keberlangsungannya di tengah masyarakat.

Disamping itu, esensi permasalahan difabel ialah menurunnyaa tingkat kesejahteraan fisik dan sosial serta kebutuhan mental-spiritual yang kurang terpenuhi. Dalam hal ini, pemahaman mengenai disabilitas dalam masyarakat masih kurang merata dan belum banyak menjadi perhatian bagi pemerintah maupun masyarakat setempat.

Pada kasus kekerasan sesksual bagi disabilitas, diketahui data yang diberikan penulis dalam artikel ini menunjukkan bahwa rentang pada tahun 2013- 2015 diwilayah jawa tengah terdapat 7 kasus korban kekerasan seksual dengan spesifikasi yang berbeda. Dari kasus tersebut yang berhasil menjerat pelaku terdapat satu kasus yakni di PN Sukoharjo dengan korban tuna rungu dan tuna wicara. Di PN Surakarta, Klaten, dan Seleman lepas sebab kurangnya alat bukti. 

Dari kebanyakan kasus tersebut mengarah pada korban difabel perempuan yang menyandang tuna rungu dan tuna wicara, dalam hal ini ditemui pula adanya tindak diskriminasi terhadap kaum difabel. Dalam itulah orang difabel harus perlu adanya payung hukum yang lebih guna melindungi dan memenuhi hak-hak mereka.

Berlandaskan pada data Yayasan Cikal, terdapat 47 kasus kekerasan pada perempuan penyandang difabel. Yang mana ada 8 kasus yang belum mendapatkan pendampingan hukum. Secara spesifik, problem yang banyak dihadapi oleh korban meliputi ekonomi yang lemah, gangguan psikis, gangguan fisik, dan korban belum mengetahui upaya hukum mana yang harus ia tempuh.

Terdapat beberapa kendala dalam menangani kasus korban kekerasan perempuan difabel adalah 1. sumber daya manusia (pengacara  atau paralegal banyak yang belum memiliki pemahaman yang maksimal terhadap penyandang difabel), 2. Akses yang terbatas seperti dana, informasi, ekonomi, dan sebagainya. 3. Bukti yang terbatas, 4. kesulitan komunikasi dengan orang difabel.

Sementara itu, probem yang dihadapi secara umum, meliputi: 1. Tidak ada pendanaan; 2. Birokrasi; 3.pencarian data dan informasi; 4.  kesadaran hukum masyarakat masih kurang, misalnya saja ketika masyarakat dimintai untuk menjadi saksi banyak yang tidak mau; 5. Akses informasi yang terbatas; 6. terlalu lama proses hukumnya; 7. sangat minim pengetahuan mengenai hukum. Dengan begitu menjadikan terhambatnya bantuan hukum terhadap korban pelecehan seksual yang sepatutnya segera di tindak.

Pelecehan seksual terhadap kaum disabilitas menjadi suatu problem yang sulit untuk dipecahkan dimana saksi yang merupakan seorang difabel kesulitan dalam memberikan keterangan uraian kejadian yang sebenarnya. Dalam hal ini lah perlu menjadi perhatian khusus penegak hukum bahwasannya orang disabilitas harus memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun