Mohon tunggu...
Deviana Febriyandini
Deviana Febriyandini Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rencana Pemerintah Kenakan PPN Sembako dan Sekolah

21 Juni 2021   01:18 Diperbarui: 21 Juni 2021   01:29 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi Covid-19 menjadi penyebab ditetapkannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sembako dan Sekolah. Isu akan ditetapkannya PPN Sembako dan Sekolah menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat dan menimbulkan banyak respons Pro dan Kontra. PPN sendiri adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengenaan PPN untuk barang atau jasa tertentu menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan reformasi sistem perpajakan agar lebih adil dan tepat sasaran.

Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak sembako dan sekolah tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani ikut angkat bicara mengenai isu ini di forum rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat yang di selenggarakan tanggal 10 Juni 2021.

Sri Mulyani mengatakan draft RUU PPN untuk sembako dan sekolah telah bocor. Penjelasan Sri Mulyani membantu mengklarifikasi dan mengkonfirmasi mengenai isu yang beredar. Meskipun kerangka kebijakannya sudah ada, namun rencana pengenaan PPN untuk sembako dan sekolah belum ada keputusan sama sekali tentang itu.

Tentang bocornya draft RUU untuk sembako dan sekolah, Pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dalam mengelola dokumen yang sensitive agar tidak terjadi kebocoran yang membuat masyarakat heboh. Sri Mulyani juga menyayangkan draft rancangan Undang-Undang tersebut bocor. Akibatnya, rencana kebijakan pemerintah hanya dipahami sepotong-sepotong dan tidak menyeluruh.

Saat ini, sudah banyak negara yang menetapkan kebijakan PPN Multitarif. BKP dan JKP yang dikonsumsi masyarakat kelas menengah dan kelas menengah kebawah akan dikenakan tarif yang lebih rendah. Dan untuk kelompok masyarakat kelas menengah keatas maupun sifatnya lebih ekslusif dikenakan tarif yang lebih tinggi dengan adanya PPN Multitarif ini.

Jadi PPN untuk sembako dan sekolah / PPN Multitarif yang sedang direncanakan Pemerintah ini bisa dibilang tidak benar karena belum dibahas dan belum disampaikan di rapat paripurna.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun