Rencana Pemerintah Kenakan PPN Sembako dan Sekolah
21 Juni 2021 01:18Diperbarui: 21 Juni 2021 01:29332
Pandemi Covid-19 menjadi penyebab ditetapkannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sembako dan Sekolah. Isu akan ditetapkannya PPN Sembako dan Sekolah menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat dan menimbulkan banyak respons Pro dan Kontra. PPN sendiri adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengenaan PPN untuk barang atau jasa tertentu menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan reformasi sistem perpajakan agar lebih adil dan tepat sasaran.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.