Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Rencana Pemerintah Kenakan PPN Sembako dan Sekolah

21 Juni 2021   01:18 Diperbarui: 21 Juni 2021   01:29 33 2
Pandemi Covid-19 menjadi penyebab ditetapkannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sembako dan Sekolah. Isu akan ditetapkannya PPN Sembako dan Sekolah menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat dan menimbulkan banyak respons Pro dan Kontra. PPN sendiri adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengenaan PPN untuk barang atau jasa tertentu menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan reformasi sistem perpajakan agar lebih adil dan tepat sasaran.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun