Mohon tunggu...
Devi AuraSyarifah
Devi AuraSyarifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Devi Aura

"kejadian yg salah atau gagal di jadikan sebahai pelajaran kedepannya".

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Antikorupsi Berbasis Agama

15 Juni 2021   11:30 Diperbarui: 15 Juni 2021   11:56 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Arah dan Asas Syariat Islam dalam Pendidikan Anti Korupsi

Pada prinsipnya suatu proses Pendidikan tidak akan mencapai target yang ingin dicapai tidak memiliki orientasi yang tepat bahkan dengan Pendidikan antikorupsi (Musofiana, 2017). Untuk memahami arah orientasi Pendidikan antikorupsi, seperti dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional tentang dasar, fungsi dan tujuan, yang menyatakan bahwa: "Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dsr Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dari Indonesia." Sedangkan pasal 3 disebutkan:

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang luhur dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk menciptakan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, beril,mu, cakap, kreatif, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dari Undang-Undang tersebut, arah dan orientasi Pendidikan antikorupsi tersirat dalam fungsi, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan Pendidikan.

Pertama, Pendidikan dasar, penyelenggaraan Pendidikan antikorupsi harus mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 Karena kedua landasan tersebut adalah ideologi, falsafah, dan sumber kaidah yang memuat peraturan-peraturan luhur dan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, fungsi Pendidikan anti korupsi telah terpenuhi, yaitu dalam istilah "membentuk karakter". Karakter merupakan hakikat kepribadian peserta didik yang harus dibentuk oleh Lembaga Pendidikan.

Ketiga, tujuan Pendidikan anti korupsi. Istilah "bertaqwa dan beriman kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab" merupakan tujuan ideal Pendidikan anti korupsi.

Keempat, prinsip Pendidikan. Pelaksanaan Pendidikan antikorupsi harus memperhatikan enam prinsipnya. Banyak Lembaga Pendidikan yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip tersebut.

Dalam penyelenggaraan Pendidikan, manajemen terbuka, khususnya dalam tranparasi dan akuntabilitas keungan, belum sepenuhnya terjadi di Lembaga Pendidikan. Mereka terkadang hanya berkoordinasi dengan komite sekolah, dan ironisnya , banyak komite sekolah juga berasal dari unsur Lembaga akademik.

Tujuan Mengintegrasikan Nilai-nilai Hukum Islam atau Agama dalam Pendidikan Antikorupsi

Beberapa nilai Pendidikan antikorupsi dapat disimpulkan dari Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 188 dan surat An-Nisa' ayat 58. Nilai-nilai tersebut terangkum dalam masalah agama. Yaitu sistem nilai atau sistem moral yang dijadikan sebagai kerangka acuan berperilaku lahir dan batin pada manusia muslim. Yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Nilai Kejujuran

Nilai kejujuran terdapat dalam surat al-baqarah ayat 188 yaitu, "dan janganlah kamu memakan Sebagian harta sebagaian kamu secara zalim." Maknanya adalah larangan memakan harta yang bukan haknya, yaitu tidak memakan harta orang lain secara tidak sah karena tidak dibenarkan oleh undang-undang. Sesuatu yang batil artinya bukan haq. 

Dalam surah an-nisa' ayat 58, Allah memerintahkan untuk memenuhi berbagai amanat yang diminatkan kepada siapa saja yang memberi perintah. Jujur adalah salah satu karakter yang terbentuk dari kepercayaan. Hal ini dapat dimaksudkan sebagai unsur esensial, yaitu moralitas. Karena unsur yang terkandung dalam ayat ini adalah sikap untuk tidak menyalahgunakan Amanah. Unsur ini secara otomatis terkait dengan persepktif persetujuan seseorang.

2. Nilai Tanggung Jawab

Nilai tanggung jawab dalm surah an-nisa ayat 58 ditunjukkan dalam isinya bahwa Allah memerintahkan untuk memenuhi berbagai Amanah yang dipercayakan kepada siapa saja yang memberi Amanah. Ciri khas yang muncul dalam pembahasan ini adalah kepercayaan. Tanggung jawab adalah sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya yang seharusnya dilakukan terhadap dirinya sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial, dan budaya), negara dan Tuhan yang Maha Esa.

3.  Nilai Keadilan

Nilai keadilan terdapat pada penggalan surah an-nisa ayat 58, yang berisi amanat untuk memerintah, kemudian menjalankan Amanah kekuasaan dengan penuh keadilan. Hakim harus adil, tetapi semua orang percaya harus menjaga keadilan dalam segala bentuk penanganan masalah keluarga dan sosial. Adil yaitu persamaan bobot, ketidakberpihakan, keberpihakan/ketaatan pada kebenaran, secara benar, tidak sewenang-wenang, seimbang, netral, objektif dan proporsional.

Dalam Pendidikan antikorupsi, sikap bertanggung jawab dan bertindak adil sangat erat kaitannya. Salah satu contoh amanat menegakkan keadilan. Tujuan Pendidikan nilai adalah penanaman nilai-nilai luhur dalam diri siswa. Untuk mencapai tujuan dan sasaran secara efektif, berbagai pendekatan, model dan metode dapat digunakan dalam proes Pendidikan nilai. Penting untuk memberikan variasi pada proses Pendidikan untuk menarik dan tidak membosankan siswa.

Integrasi Nilai-Nilai Hukum Islam atau Agama dalam Pendidikan Anti Korupsi

Nilai adalah sebuah ide, konsep tentang apa yang seseorang anggap penting dalam kehidupan. Nilai diyakini akurat dan mendorong orang untuk mewujudkannya. Dengan kata lain, nilai adalah suatu standar kebenaran konseptual yang diyakini akurat oleh individua tau kelompok sosial dalam mengambil kepurusan tentang sesuatu yang diperlakukan sebagai tujuan yang ingin dicapai. Nilai dapat mempengaruhi perasaan, pola piker, dan perilaku seseorang.

1. Sumber Nilai

Menurut Abu Ahmadi dan Noor Salimi, menyebutkan bahwa sumber nilai terdiri dari:

a. Nilai-nilai agama terdiri dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Nilai-nilai yang diturunkan dari Al-Qur'an seperti perintah sholat, zakat, puasa, dan haji serta nillai-nilai yang berasal dari sunnah, yang wajib terdiri dari tata cara pelaksanaan taharah dan strategi pelaksanaan sholat.

b. Nilai-nilai duniawi terdiri dari Ra'yu (pemikiran), adat istiadat dan fakta alam. Nilai yang berasal dari ra'yu adalah untuk memberikan penafsiran dan penjelasan tentang al-qur'an dan sunnah, terkait dengan masyarakat dan tidak diatur oleh Al-Qur'an dan sunnah.

2. Macam- Macam Nilai

Menurut Abdul Aziz, setidaknya ada 3 macam nilai. Nilai-nilai tersebut meliputi

a. Nilai logis. Adalah nilai yang mencakup pengetahuna, penelitian, keputusan, narasi, diskusi, teori, atau cerita. Nilai ini bermuara pada kebenaran

b. Nilai etika. Adalah nilai seseorang atau sekelompok orang yang tersusun dari suatu sistem nilai atau norma yang diambil dari (digenaralisasikan dari) gejala-gejala alamiah masyarakat kelompok tersebut.

c. Nilai agama. Adalah sistem nilai atau sistem moral yang dijadikan sebagai kerangka acuan yang mnejadi acuan bagaiamana berperilaku lahir dan batin oleh manusia muslim. 

Ditambahkan oleh M. Arifin, nilai-nilai dalam islam mengandung dua kategori pemaknaan, dari persepektif normative dan persepektif operatif. Nilai dalam aspek normative, yaitu pertimangan baik dan buruk, benar dan salah, haq, dan bathil, diridhoi dan laknat Allah. Dari segi operatif, nilai ini mengandung 5 kategori: prinsip-prinsip standarisasi perilaku manusia, yaitu wajib atau fardhu, sunnah atau mustahab, mubah atau jaiz, makruh atau haram.

Dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai Pendidikan antikorupsi diyakini akurat: dalam hal ini adalah tentang unsur Pendidikan anti korupso untuk mempengaruhi pikiran, perasaan, dan perilaku yang dapat membentuk manusia seutuhnya. Banyak sekali nilai-nilai antikoruosi dalm islam, baik dalam Al-Qur'an, hadist maupun pendapat para ahli sebagai berikut:

1. Larangan suap dan hadiah bagi pejabat

2. Larangan fase > d dan ghulu > l

3. Perlunya sikap jujur dan Amanah bagi pemimpin atau pejabat public

4. Perlunya menegakkan keadilan dan meritokrasi

5. Larangan memakan harta yang haram dan tidak rakus terhadap dunia

6. Saran dan kontrol yang transparan atas kebjakan

7. Instruksi kelayakan gaji

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun