Menurut Abu Ahmadi dan Noor Salimi, menyebutkan bahwa sumber nilai terdiri dari:
a. Nilai-nilai agama terdiri dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Nilai-nilai yang diturunkan dari Al-Qur'an seperti perintah sholat, zakat, puasa, dan haji serta nillai-nilai yang berasal dari sunnah, yang wajib terdiri dari tata cara pelaksanaan taharah dan strategi pelaksanaan sholat.
b. Nilai-nilai duniawi terdiri dari Ra'yu (pemikiran), adat istiadat dan fakta alam. Nilai yang berasal dari ra'yu adalah untuk memberikan penafsiran dan penjelasan tentang al-qur'an dan sunnah, terkait dengan masyarakat dan tidak diatur oleh Al-Qur'an dan sunnah.
2. Macam- Macam Nilai
Menurut Abdul Aziz, setidaknya ada 3 macam nilai. Nilai-nilai tersebut meliputi
a. Nilai logis. Adalah nilai yang mencakup pengetahuna, penelitian, keputusan, narasi, diskusi, teori, atau cerita. Nilai ini bermuara pada kebenaran
b. Nilai etika. Adalah nilai seseorang atau sekelompok orang yang tersusun dari suatu sistem nilai atau norma yang diambil dari (digenaralisasikan dari) gejala-gejala alamiah masyarakat kelompok tersebut.
c. Nilai agama. Adalah sistem nilai atau sistem moral yang dijadikan sebagai kerangka acuan yang mnejadi acuan bagaiamana berperilaku lahir dan batin oleh manusia muslim.Â
Ditambahkan oleh M. Arifin, nilai-nilai dalam islam mengandung dua kategori pemaknaan, dari persepektif normative dan persepektif operatif. Nilai dalam aspek normative, yaitu pertimangan baik dan buruk, benar dan salah, haq, dan bathil, diridhoi dan laknat Allah. Dari segi operatif, nilai ini mengandung 5 kategori: prinsip-prinsip standarisasi perilaku manusia, yaitu wajib atau fardhu, sunnah atau mustahab, mubah atau jaiz, makruh atau haram.
Dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai Pendidikan antikorupsi diyakini akurat: dalam hal ini adalah tentang unsur Pendidikan anti korupso untuk mempengaruhi pikiran, perasaan, dan perilaku yang dapat membentuk manusia seutuhnya. Banyak sekali nilai-nilai antikoruosi dalm islam, baik dalam Al-Qur'an, hadist maupun pendapat para ahli sebagai berikut:
1. Larangan suap dan hadiah bagi pejabat