Mohon tunggu...
Desy ilmiawati
Desy ilmiawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Univ. Muhammadiyah Jakarta

Mahasiswa dan Karyawan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Contoh Penerapan e-Government

29 Januari 2022   10:43 Diperbarui: 29 Januari 2022   10:50 1518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diatas merupakan tampilan dari situs resmi DJP. 

Melihat dari perkembangan teknologi yang semakin lama semakin berkembang pesat, maka sumber daya manusia atau masyarakat juga harus bisa mengikuti perkembangannya. 

Masyarakat harus berfikir secara cerdas untuk memanfaatkan kemajuan teknologi. Pemerintah juga sudah mengikuti perkembangan teknologi dengan menerapkan e-Government yang biasa disebut sebagai pemerintahan elektronik. Banyaknya situs situs resmi milik pemerintah merupakan salah satu contohnya. 

Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan jika mengalami masalah atau bisa juga memudahkan masyarakat untuk mengurus berkas berkas seperti e-KTP, KK, SIM dan lain sebagainya. 

e-Government ini juga merupakan salah satu inovasi komunikasi yang dilakukan pemerintah agar masyarakat bersikap lebih aktif dan berfikir kritis serta meningkatkan efisiensi, kenyamanan aksesbilitas dan memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan pemerintah atau bisa disebut sebagai public services.

Salah satu contoh penerapan e-government yang bisa dirasakan manfaatnya ialah e-filling. Saya sebagai salah satu masyarakat Indonesia yang bekerja disalah satu perusahaan swasta sangat merasakan manfaat e-filling tersebut. 

e-filling adalah sistem pelaporan pajak tahunan (SPT) yang dilakukan secara online. Jika sebelumnya saya harus melaporkan pajak ke Kantor Pratama Pajak terdekat, sekarang cukup mengakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak yaitu www.pajak.go.id Cara untuk mendaftarkan e-filling juga sangat mudah, kita hanya perlu datang sekali ke kantor pajak dengan membawa berkas yang diperlukan seperti e-ktp, npwp dan kertas SPT (1770S), setelah itu kita akan mengisi formulir yang diberikan petugas kepada kita dan memberi nomer antrian, petugas akan membantu mendaftarkan nomer pajak kita dan memberikan nomer e-Fin, nomer e-Fin ini harus disimpan dengan baik agar jika suatu saat kita lupa password, kita bisa mereset ulang password tanpa perlu datang ke kantor pajak dan setiap Wajib Pajak mendapatkan nomer yang berbeda-beda jadi jangan sampai orang lain mengetahui nomer tersebut karena jika jatuh ke tangan yang salah maka akan berakibat fatal atau disalahgunakan.

Hal ini memudahkan bagi kita yang bekerja dan tidak sempat untuk melaporkan pajak tahunan ke kantor Pajak Pratama (KPP) karena membutuhkan waktu lebih lama. 

Sekarang, kita hanya perlu tersambung dengan internet karena bisa diakses melalui smartphone dimana saja tanpa antri dan tanpa perantara atau orang ketiga. 

Penerapan e-filling seperti ini juga diharapkan bisa menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat untuk melaporkan pajak setiap tahunnya karena pemerintah sudah memudahkan dengan pelaporan secara online yang bisa diakses 24  jam sehari, 7 hari dalam seminggu dan bisa dilakukan dimana saja tanpa biaya apapun.

Walaupun pada dasarnya pemerintah ingin memudahkan dengan adanya terobosan seperti ini tidak sedikit juga masyarakat yang lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak (WP). 

Alasannya, lupa atau tidak mengerti bagaimana cara login akun atau bahkan lupa dengan password akun yang dimiliki karena jarang digunakan atau bisa juga karena error sistem dari DJP itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun